CARITAU JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menghadirkan sejumlah ahli untuk dimintai keterangan kesaksian dalam agenda sidang praperadilan keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Pada persidangan, tim kuasa hukum Mardani Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan, Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro.
"Menghadirkan saksi ahli HTN dan Ilmu Perundang-Undangan, ahli Ilmu Pidana dan Perdata, serta PKPU dan Kepailitan," kata Denny Indrayana di ruang sidang, Kamis (21/7/2022).
Denny mengatakan, kedatangan ahli tersebut dimaksud untuk membantu memberikan penjelasan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK hingga penetapan Mardani H Maming sebagai tersangka yang menurutnya tidak sah dan bertentangan dengan prosedur hukum.
Menurut Denny penetapan Mardani H Maming sebagai tersangka oleh KPK merupakan bentuk kriminalisasi. Oleh sebab itu pihaknya menghadirkan para saksi ahli untuk dimintai keterangan serta menjabarkan bukti-bukti guna memperkuat narasi.
"KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law. Dan yang terjadi hari ini adalah kriminalisasi transaksi bisnis," sebut Denny yang juga penulis buku 'Jangan Bunuh KPK'.
Sesuai jadwal, sidang keempat yang digelar hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon untuk dimintai tanggapannya terkait delik-delik bantahan permohonan pembatalan penetapan tersangka kepada Mardani H Maming.
Sebelumnya pada Rabu (20/7/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon membantah seluruh tudingan kuasa hukum Bendum PBNU Mardani H Maming soal penetapan tersangka yang dinilai tidak sah dan tidak sesuai koridor hukum.
"Perlu kami sampaikan bahwa termohon (KPK) dalam menangani perkara ini bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektifitas keilmuan dan hati nurani," kata tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin di ruang sidang.
Ahmad menjelaskan, dalam perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah menjalankan tugas sesuai prosedur baku dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan pengaduan masyarakat secara bertahap untuk menemukan bukti permulaan yang cukup dari peristiwa pidana tersebut.
"Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan maka sesuai dengan pasal 44 ayat 2 UU KPK, Penyidik akan melakukan gelar perkara dihadapan pimpinan untuk selanjutnya menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka," tandas Ahmad. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Jadi Perhatian Masyarakat, PN Banjarmasin Tunjuk Lima Hakim Adili Mardani H Maming
sidang keempat praperadilan mardani maming kuasa hukum hadirkan tiga saksi ahli iup tanah bumbu bendum pbnu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...