CARITAU JAKARTA - KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel senilai Rp104,3 miliar.
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani H Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying', guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp104,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu malam (20/7/2022).
Oleh sebab itu, KPK menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 dengan diterbitkannya Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022.
Namun Ketua PDIP Kalsel itu mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses praperadilan masih berlangsung dengan agenda pada Kamis (21/7/2022) ini mendengarkan saksi ahli yang didatangkan Tim Kuasa Hukum Mardani.
Baca Juga: KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Sidang Tipikor
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berawal adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ungkap Ali.
Perlu diketahui, pada Februari 2022, tim kuasa hukum Raden Dwidjono Putohadi Sutopo, eks Kadis ESDM Tanah Bumbu terdakwa suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu yang dijerat Kejaksaan Agung menerima aliran uang dari Dirut PT PCN dan menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, melapor ke KPK meminta agar keterlibatan Bupati Mardani dalam kasus yang dialami kliennya disupervisi.
Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut, menurut Ali Fikri, KPK mulai mengungkapkan perkara tersebut yang belum pernah ditangani penegak hukum lain.
"KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak, di antaranya Dinas ESDM Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalsel, PT PCN , dana analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," papar Ali.
Diduga aliran suap disamarkan dengan transaksi PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT TSP Trans Surya Perkasa (TSP) yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
KPK seperti dirilis Antara, menjerat Mardani H Maming dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan jawaban KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, telah meminta agar KPK menghormati proses praperadilan dengan tidak melakukan pemanggilan hingga hakim membuat keputusan.
Pada Kamis (21/7/2022) ini, KPK justru menjadwalkan pemanggilan kedua Mardani H Maming sebagai tersangka.(GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Sidang Keempat Praperadilan Mardani Maming, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi Ahli
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Telah Periksa SYL Soal Pertemuan dengan Firli Bahuri
kpk alat bukti menjerat bendum pbnu mardani h maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan iup di kabupaten tanah bumbu kalsel rp104 3 miliar mardani h maming pengalihan iup tipikor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...