CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kepada KPK yang terdaftar dengan nomor perkara 55/pid.pra/2022/pn.jkt.sel pada Selasa (19/7/2022).
Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, menyampaikan poin-poin gugatan terhadap KPK.
Baca Juga: Syukuran di KPK usai Firli Tersangka
"Pertama dalam penanganan ini, KPK tidak berwenang karena pasal 50 UU KPK memberikan aturan norma dalam hal penanganan perkaranya," kata Denny saat sidang praperadilan di PN Jaksel.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH sempat mundur satu setengah jam dari jadwal pukul 10.00 WIB. Denny Indrayana selaku tim kuasa Hukum Mardani H Maming dalam persidangan tak didampingi Bambang Widjojanto yang absen.
Menurut Denny, perkara Mardani H Maming merupakan kasus perdata sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan karena dapat menghambat bisnis dan investasi.
Denny juga menilai, pasal-pasal yang digunakan KPK selalu berubah.
"Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil. Bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," kata Denny.
Kuasa Hukum Mardani juga mengklaim bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak memenuhi unsur hukum karena dinilai belum memiliki kecukupun dua alat bukti yang sah.
"Penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasari dengan permohonan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP jo pasal 1 ayat 2 UU KPK," katanya.
Selain itu, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Mardani juga tidak sah dan tidak terdaftar secara azas hukum.
"Menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan Sprindik Nomor 29 tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah. Point kelima menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sebagaimana tertuang dalam surat perintah peyelidikan nomor 61 2022 tertanggal 16 Juni 2022 tidak sah dan tidak terdaftar azas hukum. Oleh karenanya penetapan hak quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandasnya.
Denny juga mengklaim KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap kliennya. Misalnya barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah, karena saat ini alat bukti yang sama berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Oleh karenanya, pada sidang pembuktian mendatang, pihaknya akan menghadirkan ahli dan beberapa dokumen yang diperlukan.
Setelah tim kuasa hukum Mardani H Maming selesai membacakan tuntutan, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo kemudian memanggil kedua belah pihak yakni tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Maming untuk menandatangani berita acara agenda sidang pembacaan permohonan gugatan praperadilan yang diajuka oleh Mardani H Maming.
Setelah kedua belah pihak menandatangi berita acara persidangan, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu besok (20/7/2022).
Mardani H Maming yang juga Ketua PDIP Kalsel mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan Nomor perkara: 55/pid.pra/2022/pn.jkt.sel.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.(GIB)
Baca juga :
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Sidang Keempat Praperadilan Mardani Maming, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi Ahli
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: SYL Enggan Komentari Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
pn jakarta selatan menggelar sidang kedua gugatan praperadilan bendum pbnu mardani h maming kepada kpk iup tanah bumbu suap dan gratifikasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...