CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah seluruh tudingan kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengenai penetapan tersangka yang dinilai tidak sah dan tidak sesuai koridor hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Burhanuddin selaku tim Biro Hukum KPK dalam sidang ketiga gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
"Perlu kami sampaikan bahwa termohon (KPK) dalam menangani perkara ini bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektifitas keilmuan dan hati nurani," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, dalam perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah menjalankan tugas sesuai prosedur baku dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan pengaduan masyarakat secara bertahap untuk menemukan bukti permulaan yang cukup dari peristiwa pidana tersebut.
"Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan maka sesuai dengan pasal 44 ayat 2 UU KPK, Penyidik akan melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan untuk selanjutnya menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka," jelas Ahmad.
Ahmad menuturkan, tahapan yang dilakukan KPK itu merupakan suatu serangkaian proses hukum acara pidana yang diterapkan guna berfungsi untuk menegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Ahmad, penanganan hukum acara pidana sedapat mungkin dipergunakan oleh penegak hukum dalam keadaan di mana cara lain belum dapat dinyatakan efektif untuk melakukan pengendalian terhadap ketentuan pelanggaran pidana di lingkungan sosial.
"Dalam kerangka inilah, KPK bekerja untuk menegakkan hukum pidana materil tindak pidana korupsi agar kepentingan sosial yang terganggu akibat perbuatan pemohon dapat dipulihkan kembali melalui penerapan sanksi pidana," terang Ahmad.
Karena itu, menurut Ahmad dalam hal ini penyidik KPK sudah bekerja sesuai dengan ketentuan pasal 44 UU KPK yang berlaku berdasarkan azas Lex Specialis Derogat Lex Generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Azas tersebut, lanjut dia, merupakan panduan langkah KPK dalam melakukan upaya penegakan hukum khusus (Lex Specialis) yaitu perkara pidana korupsi pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yakni dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani Maming selaku mantan Bupati.
"KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam hal ini diduga dilakukan Mardani Maming (MM) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dikarenakan termohon (KPK) memiliki bukti permulaan yang cukup, maka termohon sah untuk menetapkan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangka," tutur Ahmad.
Ahmad menerangkan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini didasari dengan penegakan hukum terhormat sebagai sarana pengungkapan kebenaran pelanggaran pidana secara materil guna mengedapankan azas keadilan terhadap Mardani H Maming atas perkara yang disangkakan (a quo).
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa KPK ingin meluruskan kembali narasi yang dibangun oleh tim kuasa hukum Mardani H Maming agar tidak terjebak dalam kesalahan berfikir dalam upaya membela perkara kasus dugaan pidana korupsi.
"Kesalahan berfikir (logika fallacy) yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap pemohon merupakan hal yang keliru, karena sekali lagi kami tegaskan dalam upaya menangani perkara ini KPK telah mengedepankan ruang koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas keilmuan dan hati nurani," pungkasnya. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Sidang Keempat Praperadilan Mardani Maming, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi Ahli
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Terdakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Bakal Bacakan Eksepsi Hari Ini
sidang ketiga praperadilan kpk beri bantahan kriminalisasi penetapan tersangka mardani maming bendum pbnu korupsi gratifikasi iup batubara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...