CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/10/2022) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu yang merupakan tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Pada Senin, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta.
Baca Juga: Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Menurut Ali Fikri, status penahanan Mardani saat ini menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor, meski tempat penahanan masih berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor PN Banjarmasin," papar Ali.
Pada konstruksi perkara KPK, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, menurut KPK, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Bupati Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga, Mardani H Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Atas perbuatannya, Mardani seperti dirilis Antara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan IUP OP tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," katanya.(GIB)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...