CARITAU JAKARTA – Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) mendatangkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang juga seorang ahli perbankan pada sidang lanjutan praperadilan Mardani H Maming melawan KPK hari ini, Jumat (22/7/2022).
Selain Yunus, Biro Hukum KP juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Muhamad Arief Setiawan. Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo dengan meminta keterangan saksi dari pakar ahli perbankan Yunus Husein.
Baca Juga: Bendum NasDem: Ketum Capek Lihat Berita Korupsi SYL
Dalam kesempatannya, Yunus menjelaskan soal hubungan antara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tindak pidana korupsi khususnya di Indonesia sumber utamanya merupakan tindak pidana pencucian uang, lalu sumber kedua alat bukti," kata Yunus di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Yunus mengungkapkan, para pelaku tindak pidana pencucian uang sering kali kedapatan menyembunyikan transaksi hasil dugaan korupsinya dengan menggunakan berbagai cara.
Hal itu dilakukan sebagai modus untuk menyembunyikan transaksi uang hasil dugaan pemberian hadiah atau dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Kemudian yang kedua, seringkali para pelaku menyembunyikan transaksi hasil tindak pidana korupsi dengan menggunakan berbagai cara pencucian uang dalam menyembunyikan asal usul hasil korupsinya," terang Yunus.
Yunus mengatakan, salah satu modus tindak pidana pencucian uang yaitu para pelaku bersembunyi di balik perusahaan (korporasi). Dalam keterangannya, Yunus mencontohkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan TPPU dengan modus korporasi.
Seperti kasus korupsi mega proyek Hambalang yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazarudin serta kasus korupsi mega proyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kasus Hambalang, anggota DPR menggunakan perusahaan banyak sekali dalam rangka menyembunyikan. Contoh lain kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Dia juga punya beberapa perusahaan," jelas Yunus.
Yunus menuturkan, dalam kasus tersebut yang bersangkutan tidak menjabat sebagai apa-apa didalam perusahaan yang memegang tender proyek, tapi menerima berbagai pembayaran menggunakan perusahan ini dengan transaksi complicated.
"Transaksi sembunyi di balik korporasi," tegas yunus.
Selain itu, menurut Yunus, para pelaku juga sering kali kedapatan menggunakan modus-modus lain untuk menyembunyikan alat bukti hasil tinda pidana korupsi.
Modus tersebut di antaranya, menggunakan transaksi tunai, memecah transaksi ke berbagai rekening atas nama orang-orang berbeda hingga menggunakan identitas palsu.
Yunus mengatakan, para pelaku korupsi dalam menjalankan aksinya menggunakan modus transaksi uang tunai karena merupakan aset tanpa nama. Hal itu sering dilakukan karena susah untuk mendapatkan alat buktinya terkecuali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kemudian barang-barang mewah, surat berharga dengan menggunakan pihak lain dalam bertransaksi. Lalu menggunakan anggota keluarga atau pihak lain dalam bertransaksi keuangan dengan menggunakan rekening orang lain untuk menampung aliran dana dari tindak pidana korupsi," imbuh Yunus.
Modus yang lain, kata Yunus, yaitu para pelaku menggunakan hasil tindak pidana korupsi dengan menggunakan berbagai modus yang dipecah-pecah lalu digabungkan.
"Misalnya transaksi keuangan dipecah-pecah dengan berbaga rekening atas nama orang yang berbeda-beda dan menggunakan identitas orang lain ataupun identitas palsu. Itu kurang lebih yang kami ambil dari modus mereka menyembunyikan alat bukti hasil tindak pidana korupsi," tandas Yunus. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Hadir Debat di KPK, Prabowo - Gibran Kompak Kenakan Kemeja Biru Muda
ahli perbankan di sidang praperadilan mardani singgung modus transaksi keuangan pelaku korupsi kpk bendum pbnu suap gratifikasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...