CARITAU JAKARTA – Sinyal akan ditetapkannya Mardani H Maming sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai muncul. Bendahara Umum PBNU itu kini sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Betul (Pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh kepada media, Senin (20/6).
Baca Juga: Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
"(Status) Tersangka," terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.
Meski pencekalan Mardani H Maming sudah beredar luas, namun hingga kini KPK belum mengkonfirmasi status tersangka untuk politikus PDIP tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak secara tegas berbicara mengenai status hukum Mardani Maming. Ia hanya bisa mengatakan bahwa KPK baru akan mengumumkan status hukum itu secara resmi kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka," kata Alex kepada awak media, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, Mardani H Maming lebih dulu menjalani pemeriksaan di KPK terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dia dimintai keterangan soal kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio saat menjadi saksi di sidang mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono, Putrohari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Christian Soetio menyebut Mardani Maming menerima Rp89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Mardani disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). (GIBS)
Baca Juga: Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
bendum pbnu mardani h maming dicekal ke luar negeri sinyal jadi tersangka kpk? bendum pbnu haji isam batulicin 69
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...