CARITAU JAKARTA – Muhammad Bahruddin, paman tersangka dugaan suap dan gratifikasi Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, diperiksa penyidik KPK karena menjabat posisi komisaris di tiga perusahaan yang diduga terafiliasi Mardani yakni PT Trans Surya Perkasa (TSP), PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Bahruddin bungkam bicara begitu keluar usai pemeriksaan. Dia tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (19/7/2022).
“Maaf, maaf, maaf…,” katanya singkat menjawab wartawan yang mengerumuninya.
Bahruddin diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani H Maming, yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU, Ketua PDIP Kalsel dan Ketua Umum BPP HIPMI dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
PT TSP dan PT PAR merupakan dua perusahaan yang diduga menerima aliran dana Rp89 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), seperti disampaikan Christian Soetio (Direktur PT PCN) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Raden Dwidjono Putro Hadi Sutopo (mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu yang juga anak buah Bupati Mardani) pada Jumat 13 Mei 2022.
Christian yang tak lain adik kandung Henry Soetio (Dirut PT PCN yang mengajukan pengalihan IUP dan kini sudah almarhum) saat bersaksi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PCN mengantongi IUP batubara setelah memperoleh pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang SK-nya ditandatangani Bupati Mardani pada tahun 2011, meski pengalihan IUP tegas dilarang oleh UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.
Christian mengetahui adanya aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari kakaknya Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN, di mana Resi diperintahkan mentransfer duit ke Bupati Mardani H Maming melalui PT PAR dan TSP.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia,” jawab Christian Soetio membaca laporan keuangan PT PCN yang dia bawa ke ruang sidang.
PT PAR dan PT TSP bekerja sama dengan PT PCN mengelola pelabuhan batu bara melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang ketiga posisi komisaris dijabat Bahruddin.
Raden Dwidjono sendiri telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap dari PT PCN yang mendapat keuntungan akibat pengalihan IUP dari PT BKPL.
Saat ini, Mardani H Maming dalam proses praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK, didampingi oleh kuasa hukum Denny Indrayana (eks Wamenkumham dan eks Staf Khusus Presiden SBY untuk Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan Bambang Widjojanto (eks pimpinan KPK).
Denny Indrayana sebenarnya telah meminta agar KPK menghormati proses praperadilan dengan menghentikan pemanggilan terhadap para saksi selama proses praperadilan.
"Mari sama-sama kita tunggu, kita hormati, alangkah lebih baiknya, lebih manisnya atas putusan. Maka, harapannya tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan-pemanggilan lagi," kata Denny seusai mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19/7/2022).
Namun pernyataan Denny dibantah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menghalangi upaya penyidikan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjerat Mardani hH Maming.
Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan seseorang sebagai tersangka, tapi tidak menyentuh substansi pokok perkara.
"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dalam penyidikan oleh KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan bahwa penyidikan perkara IUP Tanah Bumbu dilakukan profesional dan murni penegakkan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai dengan undang-undang.(GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Sidang Keempat Praperadilan Mardani Maming, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi Ahli
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Mardani H Maming ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
muhammad bahruddin paman tersangka dugaan suap dan gratifikasi bendahara umum pbnu mardani h maming diperiksa penyidik kpk karena menjabat posisi komisaris di tiga perusahaan yang diduga terafiliasi mardani pt trans surya perkasa (tsp) pt permata abadi raya (par) dan pt angsana terminal utama (atu). rp89 miliar iup tanah bumbu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...