CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming selama 20 hari ke depan. KPK menjerat tersangka Mardani dengan pasal penyuapan terkait izin usaha pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui proses penyidikan pada kasus ini berjalan cepat. Namun itu bisa terjadi karena barang bukti dalam perkara ini juga cepat diperoleh.
Baca Juga: KPK Menggeledah Sejumlah Ruangan di Balai Kota Semarang
“Kok cepat sekali? Cepat tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung pada alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan karena kita mendapatkan ada alaran-aliran uang yang kebetulan lewat transfer, kemudian juga kita memanggil mengundang dari pihak-pihak pemberi yang digantikan oleh adeknya, dan memang diakui ada beberapa kali pemberian baik secara tunai maupun transfer dan disertai pula dengan bukti transfer itu,” papar Alexander dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022) malam.
Pada proses penyelidikan, KPK kata Alexander, juga mendalami perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana suap tersebut. Seluruh aktivitas perusahaan didalami, hingga mencari bukti-bukti selanjutnya, antara lain siapa pemilik tanah yang dijadikan pelabuhan untuk pertambangan batu bara.
“Kebetulan perusahaan-perusahaan itu sudah saya sampaikan, terafiliasi dengan MM,” beber Alexander.
Mengenai apakah kasus ini akan dikembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Alexander menegaskan pihaknya akan memutuskan hal tersebut jika ditemukan bukti terkait dengan tidak pidana TPPU.
“Aliran uang apakah ditelusuri? Sama. Jadi saya tidak berandai-andai. Tentu di dalam proses penyidikan itu akan bisa berkembang. Apakah hanya Rp104 miliar misanya, apakah ada pemberian dari pihak yang lain ya itu nanti di penyidikan,” tandas Alexander.
Sementara itu, Alexander Marwata membeberkan, Mardani Maming akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Mardani akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkas Alexander Marwata. (GIB/ITA)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
kpk tahan mardani di rutan guntur penyidikan berjalan cepat karena barang bukti cepat didapat korupsi pertambangan batu bara bendum pbnu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...