CARITAU JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya berhasil mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dalam dugaan kasus perkara korupsi suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 2010-2018.
"Dalam kontek perkara ini bahwa memang perusahaan -perusahaan yang didirikan untuk menerima aliran dana itu adalah perusahaan perusahaan yang orang-orangnya itu ada di lingkungan keluarga pemohon," kata anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar usai menghadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) malam.
Baca Juga: Mantan Bupati Mamberamo Beberkan Pemberian Uang ke Demokrat dan Hinca Saat Pembacaan Eksepsi
Iskandar mengatakan, modus-modus lain dari perusahaan yang diduga menerima aliran dana suap peralihan tambang tersebut yakni hanya menggunakan nama-nama orang-orang biasa yang sebetulnya tidak bekerja mengoperasikan perusahaanya.
"Kemudian orang-orangnya yang tercatat di perusahaan itu juga tidak profesional karena disitu ada yang nama-namanya pegawai-pegawai biasa namun tercatat dijadikan direktur," kata Iskandar.
Selain itu, penyidik dalam perkara ini juga menemukan bahwa perusahaan milik Mardani H Maming tersebut tidak normal beroperasi dan tidak menjalankan operasional kegiatan seperti halnya perusahaan tambang pada umumnya.
"Kemudian dalam aktifitasnya kenyataanya itu tidak ada perusahaan itu. Nanti kita akan buktikan dalam pokok perkara tindak pidana korupsi," tegas Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, di dalam persidangan dengan agenda meminta kesaksian keterangan ahli, KPK menghadirkan dua saksi ahli yang terdiri dari ahli perbankan dan ahli pidana guna menjelaskan praktek- praktek yang mengarah terhadap suatu pelanggaran tindak pidana korupsi.
"Sebagai contoh dalam perkara ini ahli tadi menjelaskan bahwa ada praktek-praktek yang kemudian dalam penilaian suatu tindak pidana itu ada indikasi-indikasi untuk mengukurnya dalam hal fakta-fakta yang disampaikan. Maka hal itu kemudian dapat dibuktikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi," ungkap Iskandar.
Iskandar menuturkan, kemudian dalam konteks perkara, dua saksi ahli yang dihadirkan oleh tim biro hukum menerangkan di dalam persidangan seperti para pejabat yang menerima uang yang diduga hasil dari gratifikasi tindak pidana pencucian uang.
Konteks itu, lanjut Iskandar adalah salah satu modus di dalam aktifitas perbankan yang kemudian menggunakan modus mendirikan korporasi digunakan untuk menampung atau menyembunyikan aliran dana di balik perjanjian.
"Jadi kita mencoba dalam hal ini memberikan keterangan bahwa untuk sampai pada keputusan apakah itu perdata atau bukan itu tidak semata-mata formal melainkan harus ada pendalaman materi terkait dengan menjelaskan perbuatan-perbuatan dari pihak-pihak terkait," imbuh Iskandar.
Sementara itu, dalam penanganan perkara gugatan praperadilan ini, Iskandar berharap nantinya bahwa keputusan Hakim di dalam persidangan akan mempertimbangkan untuk tidak menggugurkan status Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan suap izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kami memang sudah memiliki dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka dan sesuai dengan keterangan dua ahli tadi, kami yakin di dalam persidangan tersebut Hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ujar Iskandar.
Selain itu, Iskandar berharap keterangan keterangan yang telah disampaikan oleh dua orang saksi ahli juga dapat memperkuat dalil dalil yang disampaikan oleh KPK dalam penetapan Mardani H Maming sebagai tersangka.
"Bukti yang paling kuat itu ya dari keterangan dua saksi ahli dan serangkaian keterangan saksi yang kami miliki yang mengindikasikan bahwa aliran dana yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pribadi pemohon (Mardani H Maming) dan itu rangkaiannya nanti akan kita buktikan dengan rekening koran dan sebagainya," pungkasnya. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Penggeledahan Kantor Koni Sumatera Selatan
pegawai biasa tercatat jadi direktur kpk sampaikan modus operandi kasus suap mardani h maming suap korupsi korupsi tambang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...