CARITAU JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan objektif dan independen dalam memberikan keputusan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Masuk Rumah Sakit saat Penyidikan, KPK Batal Tahan Aswad Sulaiman
Adapun praperadilan tersebut diajukan oleh Mardani H Maming untuk menggugat KPK atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2018.
Ali menutukan, KPK juga turut mengapresiasi putusan hakim Hendra Utama Sutardodo yang menolak dan menyatakan permohonan gugatan praperadilan Mardani H Maming atas status tersangkanya tidak sah dan tidak berdasar.
"KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MM (Mardani H. Maming) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ucap Ali.
Ali menuturkan, dengan demikian, KPK akan tetap melanjutkan serangkaian penyidikan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
"Termasuk, menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," katanya.
Ali Fikri menyatakan, sejak awal KPK optimis dan yakin bahwa proses penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum.
Oleh sebab itu, dalam praperadilan yang digelar selama sepekan, KPK terus menjalankan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
"Sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini denga mengagendakan pemangilan saksi dan pengumpulan bukti," imbuh Ali.
Ali menegaskan, atas keputusan penolakan praperadilan tersebut KPK menghimbau Mardani Maming agar dapat bersikap kooperatif guna memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum.
"Sikap kooperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum ini," tegas Ali.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK akan terus melibatkan peran serta masyarakat dalam bekerja keras untuk menindak segala bentuk pelanggaran tindak pidana perkara korupsi.
"KPK akan selalu menyampaikan seluruh perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Dua Buron Terpidana Korupsi di Jayapura dan Sulawesi Tenggara
tolak praperadilan mardani h maming kpk nilai hakim objektif dan independen tanah bumbu kalimantan selatan korupsi pertambangan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...