CARITAU BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menunjuk lima hakim untuk mengadili mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
"Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis: saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno," kata hakim Aris Bawono Langgeng, juru bicara PN Banjarmasin, di Banjarmasin, Selasa (1/11/2022).
Menurut Aris, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara dalam Pengadilan Tipikor terhadap Mardani memang sedikit berbeda dari persidangan umumnya yang hanya tiga orang.
Alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus, karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/11/2022) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Sebelumnya pada Senin (31/10/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke PN Banjarmasin.
KPK seperti dirilis Antara, menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Sejumlah pasal dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada perkara ini, Mardani H Maming terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp100 miliar dari mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (sudah meninggal dunia).
Aliran dana diduga dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang tahun 2014 hingga 2020, termasuk saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.(GIB)
pn banjarmasin bupati tanah bumbu mardani h maming iup tanah bumbu kalsel bendum pbnu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...