CARITAU JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming terus berlanjut. Pada Kamis (22/7/2022), tim kuasa hukum Mardani H Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan soal proses penetapan tersangka oleh KPK terhadap klien nya yang diklaim tidak sah dan bertentangan dengan proses hukum.
Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut yakni, ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan Dr Aan Eko Widyanto S.H. M.M, Ahli Hukum Acara Pidana dan Perdata, Dr Flora Dianti S.H. M.H, serta Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Dr. Teddy Anggoro.
Dr Aan Eko Widiyanto selaku saksi ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-Undangan menyampaikan keterangan nya mengenai pentingnya koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) yakni antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam melaksanakan penyelidikan perkara korupsi.
Dalam keterangan nya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu juga menjelaskan soal standar operasional pengambilalihan perkara yang harus dijalankan oleh ketiga instansi tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan penyelidikan perkara korupsi.
Aan mengungkapkan, di dalam pasal 50 ayat 1 Undang-Undang KPK menjelaskan, apabila KPK telah melakukan penyelidikan perkara korupsi, maka aparatur penegak hukum yang lain dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan pada perkara yang sama yang telah diselidiki oleh KPK.
"Dalam hal ini apabila KPK sudah mulai melakukan penyelidikan maka Kejaksaan atau Kepolisian tidak berwenang lagi untuk menyelidiki kasus tersebut," Kata Aan di ruang persidangan.
Oleh sebab itu menurut Aan, dalam hal proses penyelidikan perkara korupsi sebetulnya ketiga institusi penegak hukum tersebut sama-sama mengetahui bahwa bisa menggunakan konsep koordinasi.
Aan menjelaskan, koordinasi yang dimaksud bukan untuk mengambil alih perkara melainkan memberitahukan bahwa perkara tersebut telah diselidiki oleh salah satu dari ketiga instansi tersebut.
Kendati demikian, menurut Aan, jika KPK ingin mengambil alih suatu tindak perkara pidana korupsi, maka tidak boleh melalui konsep koordinasi melainkan KPK dapat menggunakan hak supervisi yang merupakan salah satu tugas KPK yang diatur di dalam undang-undang.
"Kalau memang yang bersangkutan ingin melakukan pengambilalihan misalnya begitu, itu tidak melalui koordinasi tetapi melalui salah satu tugas juga dari KPK, yaitu supervisi," jelas Aan.
Aan menambahkan, yang harus digarisbawahi dalam sebuah perkara korupsi baik dari konsep koordinasi maupun supervisi, KPK ataupun kedua instansi aparat penegak hukum lain harus menyampaikan permohonan itu melalui bukti surat tertulis.
Hal itu perlu dilakukan, menurut Aan, karena hal tersebut dapat menggambarkan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia menggunakan asas umum pemerintahan yang baik, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
"Tidak mungkin suatu tindakan pemerintahan tidak tertulis, itu mengandung kepastian hukum, juga mengandung kecermatan," tandas Aan.
Kejaksaan Lebih Dulu Tangani Kasus Mardani
Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani Maming menyinggung soal pasal 50 UU KPK yang secara garis besar mengatur tentang penyelidikan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK tidak bisa diselidiki oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
"Hal yang sama juga berlaku untuk KPK. Di mana dalam konteks ini tidak berwenang melakukan penyelidikan dalam hal kejaksaan telah lebih dulu melakukan penyidikan," kata Denny Indrayana kuasa hukum Mardani H Maming.
Denny mengungkapkan, hal itu sebetulnya telah diatur di dalam kesepakatan bersama antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
"Sudah diatur dalam kesepakatan bersama," ujar Denny.
Adapun kasus yang dimaksud oleh tim kuasa hukum Mardani H Maming yaitu kasus dugaan korupsi suap peralihan izin pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Moejono sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, kemudian timbul sebuah fakta baru mengenai kesaksian adik kandung Hendri Soetio yakni Christian Soetio di dalam persidangan yang mengatakan ada dugaan aliran dana yang masuk ke Mardani H Maming yang diduga untuk pemberian hadiah atau suap peralihan izin pertambangan saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2010-2018.
Atas kasus tersebut, lantas tim kuasa hukum Mardani H Maming menuding KPK telah melakukan pengambilalihan kasus pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bantahan KPK
Namun klaim pernyataan tersebut dibantah oleh KPK. Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah seluruh tudingan tim kuasa hukum Mardani H Maming yang menyimpulkan secara sepihak bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dan bukan wewenang KPK karena kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan tidak tepat.
Ali mengatakan, dalam melakukan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Mardani H Maming itu berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya tindakan pelanggaran dugaan suap atau gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain," kata Ali, Kamis (21/7/2022).
Ali menuturkan, dalam kasus tersebut, KPK telah menemukan fakta berupa dokumen dan keterangan saksi terkait adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan saat Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti di antaranya surat / dokumen berjumlah 129 dokumen beserta 18 orang yang telah memberikan keterangan," kata Ali.
Ali menuturkan, penyidik kemudian juga menemukan fakta adanya dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang ditenggarai dilakukan Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
"Hal tersebut bertentangan degan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," tutur Ali.
Ali menambahkan, kemudian setelah PT PCN beroperasi dalam unit usaha pertambangan batubara, selanjutnya Mardani H Maming diduga mendirikan perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming. Kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan nominal uang lebih dari 104,3 miliar," jelas Ali.
Ali mengatakan, berdasarkan bukti-bukti permulaan tersebut, kemudian selanjutnya KPK meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan suap IUP menjadi penyidikan.
"Dari bukti permulaan yang cukup maka sekitar Juni 2022 KPK mengingkatkan status ke tahap penyidikan," tandas Ali. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Tim DSRT Raih Hasil Gemilang di Kejurnas Time Rally Putaran Keempat Kalimantan Selatan
saksi ahli mardani maming soroti wewenang penyelidikan kpk: kasus ini belum pernah ditangani penegak hukum lain tanah bumbu kalimantan selatan iup batubara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...