CARITAU JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Tana Bumbu Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon (Mardani H Maming) dan termohon (KPK), Selasa (26/7/2022).
"Agenda sidang hari ini pembacaan kesimpulan oleh pemohon dan termohon," ujar Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo di ruang sidang.
Baca Juga: Penyidik KPK Jemput Paksa Mantan Mentan SYL Usai Ditetapkan Tersangka
Selain menyerahkan dokumen kesimpulan secara tertulis Tim Biro Hukum KPK juga turut menyerahkan surat lampiran Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Hakim lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi pemanggilan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Namun, tim Kuasa Hukum Mardani menyatakan keberatan atas lampiran surat DPO yang disampaikan oleh KPK kepada Hakim Ketua di persidangan lantaran surat tersebut dianggap sebagai bukti tambahan yang pengajuannya sudah selesai.
"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," ujar Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon.
"Artinya menolak terhadap lampiran yang disampaikan KPK," tanya Hakim.
"Izin kami menolak," jawab Denny.
Menanggapi hal itu, Tim Biro Hukum KPK menjelaskan, lampiran yang diberikan dalam agenda kesimpulan hari ini bukan merupakan bukti tambahan melainkan, proses yang sedang berjalan dalam penyidikan yang dilakukan KPK di luar praperadilan.
"Izin yang mulia dalam lampiran yang kami sampaikan kepada yang mulia, pertama itu bukan sebagai bukti tambahan karena bukti tambahan sudah kami sampaikan kemarin. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses diluar praperadilan yang tetap berjalan," ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK.
"Artinya sebagai lampiran di kesimpulan ya?," tanya Hakim.
"Izin betul yang mulia," jawab Tim Biro Hukum KPK.
"Jadi termohon dalam hal ini menyampaikan sebagai lampiran bukan bukti tambahan, Jadi ini bukan sebagai bukti," ujar Hakim Hendra.
Tim Biro Hukum mengatakan, surat DPO tersebut dikeluarkan oleh KPK lantaran mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu mangkir dari dua kali pemanggilan atas perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.
"Dalam proses tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal ini sampai keluar penetapan pemohon sebagai DPO, informasi yang kami terima dalam proses penanganan perkaranya pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik KPK tidak dipenuhi," ujar Tim Biro Hukum KPK.
Sehingga kami dalam hal ini, mendapatkan sebuah informasi bahwa tim penyidik KPK melakukan upaya tindakan tegas berupa penangkapan paksa dan penggeledahan namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Saat diberikan kesempatan oleh Hakim Hendra untuk menyampaikan kesimpulan, Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa kesimpulan dari seluruh rangkaian sidang yang telah dilaksanakan sudah disampaikan secara tertulis.
Tim biro hukum KPK berharap, kesimpulan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memberikan putusan pada agenda putusan sidang praperadilan terakhir yang akan diselenggarakan Rabu (27/7/2022) esok hari.
"izin yang mulia, kami kuasa hukum termohon (KPK) menghormati serta mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh pemohon melalui forum ini sebagai sarana pengawasan horizontal kepada yang mulia kesimpulan kali mohon untuk dianggap dibacakan," tandasnya.
Usai menerima keterangan dari tim kuasa hukum pemohon (Mardani H Maming) dan termohon (KPK), Hakim Hendran kemudian menutup agenda sidang dengan memberikan informasi bahwa agenda besok adalah putusan sidang praperedilan.
"Selanjutnya keputusan besok jam 1 ya," terang Hakim Hendra menutup sidang. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Mentan SYL di Makassar: Bawa Dua Koper-1 Mobil Mewah Jenis Audi
kpk serahkan surat dpo mardani pada sidang pembacaan kesimpulan praperadilan korupsi pertambangan iup pertambangan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...