CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah atau suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Bendum PBNU Mardani H Maming di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menemukan fakta berupa dokumen dan keterangan saksi terkait adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan saat Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD karena Menolak Makan dan Minum Obat
"Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti di antaranya surat / dokumen berjumlah 129 dokumen beserta 18 orang yang telah memberikan keterangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Ali menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti permulaan tersebut, kemudian selanjutnya KPK meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi Penyidikan.
"Dari bukti permulaan yang cukup maka sekitar Juni 2022 KPK mengingkatka status ke tahap penyidikan," ujar Ali.
Menurut Ali, kasus suap izin pertambangan tersebut belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain. Oleh sebab itu, KPK kemudian menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Sehingga kemudian KPK melakukan peyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus," terang Ali.
Ali menuturkan, penyidik kemudian juga menemukan fakta adanya dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang ditenggarai dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
"Hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," tutur Ali.
Ali menambahkan, kemudian setelah PT PCN beroperasi dalam unit usaha pertambangan batubara, selanjutnya Mardani H Maming diduga mendirikan perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming. Kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan nominal uang lebih dari 104,3 miliar," tandas Ali.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani H Maming dalam persidangan praperadilan yang digelar Rabu (20/7/2022) menyatakan penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming tidak sah dan bertentangan dengan koridor hukum.
"Menyatakan tidak sah nya segala keputusan penetapan dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon (KPK) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," tulis kuasa Hukum dalam petitum praperadilan Mardani H Maming.
Namun, seluruh tudingan yang disampakan Maming melalui kuasa hukumnya dibantah oleh tim Biro Hukum KPK pada sidang ketiga dengan agenda jawaban bantahan dari termohon (KPK) terhadap penetapan pemohon (Mardani Maming) sebagai tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa termohon (KPK) dalam menangani perkara ini bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektifitas keilmuan dan hati nurani," kata tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin di ruang sidang.
Ahmad mengatakan, dalam perkara dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani H Maming, KPK telah menjalankan tugas sesuai prosedur baku dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan pengaduan masyarakat secara bertahap untuk menemukan bukti permulaan yang cukup dari peristiwa pidana tersebut.
"Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan maka sesuai dengan pasal 44 ayat 2 UU KPK, Penyidik akan melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan untuk selanjutnya menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka," tandas Ahmad. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Tiga Orang Saksi Diperiksa KPK Terkait Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
kpk kantongi 129 dokumen dan 18 keterangan saksi soal kasus dugaan suap bendum pbnu mardani h maming korupsi tanah bumbu
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...