CARITAU JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Mardani H Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.
Pada sidang ketiga yang berlangsung Rabu (20/7) kemarin, dalam kesempatan Eksepsinya, tim Biro Hukum KPK meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) itu mengingat, dalam proses penetapan tersangka, KPK telah bertindak sesuai dengan koridor hukum dan memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: KPK Minta Segenap Aparatur Negara Jaga Netralitas di Pemilu 2024
"Sebagaimana yang diuraikan Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jawaban ini berkenan bahwa termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka," kata Ahmad Burhanudin di persidangan.
Ahmad menjelaskan, permohonan penolakan praperadilan Maming tersebut diajukan oleh KPK berdasarkan peraturan Pedoman Mahkamah Agung (MA) tentang Pemeriksaan Praperadilan (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menjelaskan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka dapat dilihat melalui dua aspek formil yaitu dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki pokok materi perkara.
Berdasarkan hal tersebut, Ahmad menyatakan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini, penyidik termohon telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memenuhi anasir delik tindak pidana yang disangkakan," terang Ahmad.
Kendati demikian, bukti-bukti tersebut akan digelar oleh penyidik bukan di persidangan Praperadilan mengingat materi pokok perkara tersebut merupakan wewenang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pembuktiannya akan dilakukan dalam persidangan pokok perkara yang merupakan wewenang pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad.
Ahmad menerangkan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini didasari dengan penegakan hukum terhormat sebagai sarana pengungkapan kebenaran pelanggaran pidana secara materil guna mengedapankan azas keadilan terhadap Mardani H Maming atas perkara yang disangkakan (a quo).
Penanganan hukum acara pidana, kata Ahmad, sedapat mungkin dipergunakan oleh penegak hukum dalam keadaan di mana cara lain belum dapat dinyatakan efektif untuk melakukan pengendalian terhadap ketentuan pelanggaran pidana di lingkungan sosial.
"KPK bekerja untuk menegakan hukum pidana materil tindak pidana korupsi agar kepentingan sosial yang terganggu akibat perbuatan pemohon dapat dipulihkan kembali melalui penerapan sanksi pidana," ujarnya.
Ahmad mengatakan, dalam hal ini penyidik KPK sudah bekerja sesuai dengan ketentuan pasal 44 UU KPK yang berlaku berdasarkan azas Lex Specialized Derogate Lex Generalis (hukum khusus mengengesampingkan hukum umum).
Azas tersebut, lanjutnya, merupakan panduan langkah KPK dalam melakukan upaya penegakan hukum khusus (Lex Specialis) yaitu perkara pidana korupsi pada kasus pemberian hadiah atau dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Maming selaku mantan Bupati.
"Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan maka sesuai dengan pasal 44 ayat 2 UU KPK, Penyidik akan melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan untuk selanjutnya menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka," tandas Ahmad.
Berikut Jawaban Permohonan Eksepsi KPK dalam permohonan penolakan praperadilan Mardani H Maming:
Permohonan Tim KPK
KPK selaku Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Kuasa Khusus Pemohon tanggal 25 Juni 2022 cacat hukum.
3. Menyatakan Kuasa Pemohon atas nama Dr. BAMBANG WIDJOJANTO tidak sah dan batal demi hukum.
4. Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan *untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr. BAMBANG WIDJOJANTO* dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5. Menyatakan permohonan Praperadilan merupakan Materi Pokok Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban/Tanggapan Termohon untuk seluruhnya.
2. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 55/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
3. Menyatakan Termohon berwenang melakukan Penyelidikan tindak pidana korupsi Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan Termohon adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
Sidang Keempat Praperadilan Mardani Maming, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi Ahli
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Tiga Paslon Siap Hadir di 'Adu Gagasan' yang Digelar KPK
kpk minta majelis hakim tolak praperadilan bendum pbnu mardani h maming mardani suap iup batubara tanah bumbu korupsi kpk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...