CARITAU JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya yakin Hakim tidak mengugurkan status tersangka terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu berdasarkan keterangan dua saksi ahli serta dalil dan bukti permulaan yang cukup yang disampaikan di dalam persidangan.
Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar, usai menjalani sidang kelima gugatan praperadilan Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami memang sudah memiliki dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka dan sesuai dengan keterangan dua ahli tadi, kami yakin didalam persidangan tersebut Hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ujar Iskandar kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) malam.
Iskandar mengatakan, keterangan-keterangan saksi ahli yang dihadirkan, seperti keterangan dari mantan Ketua PPAT Yunus Husein dapat memperkuat dalil-dalil yang disampaikan KPK di persidangan untuk menjelaskan soal modus-modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik bisnis korporasi.
"Misalkan tadi ahli menerangkan seperti pejabat menerima dalam kontek itu bagaimana modus soal perbankan, aktifitas korporasi itu kemudian bisa dipakai untuk menyembunyikan modus korupsi di balik perjanjian-perjanjian," ujar Iskandar.
Selain itu, Iskandar menyampaikan, pada sidang gugatan praperadilan lanjutan yang akan digelar Senin (25/7/2022) mendatang, pihaknya akan menyampaikan bukti baru dan satu saksi ahli lagi untuk memperkuat dalil-dalil KPK soal penetapan Mardani H Maming sebagai tersangka.
"Bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi yang mengindikasikan bahwa ada aliran duit yang diberikan itu bukan untuk kepentingan bisnis, tapi memang sengaja diberikan untuk kepentingan pribadi pemohon (Mardani H Maming) dan itu rangkaian yang akan kita buktikan dengan rekening koran dan sebagainya" tandas Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang kelima gugatan praperadilan Mardani H Maming telah menghadirkan dua aksi ahli yaitu, ahli perbankan sekaligus mantan Ketua PPATK Yunus Husein dan pakar ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Muhamad Arief Setiawan.
"Dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan, yang akan menerangkan berkaitan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan, seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Dalam sidang tersebut, selain menghadirkan dua saksi ahli, KPK juga membawa sekitar 129 dokumen untuk membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming telah memiliki bukti permulaan cukup dan sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud," pungkas Ali Fikri. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Tampil Enerjik, Vierratale Buka Puncak Batfest 2022
kpk yakin menang praperadilan lawan mardani maming sidang praperadilan korupsi pertambangan suap iup batu bara tanah bumbu kalimantan selatan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...