CARITAU BANJARMASIN – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu memanggil pria yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu sebagai saksi terkait perkara atas nama terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Mardani Melenggang di Bandara, Koordinator MAKI: Khawatirnya Terkait Sidang
Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim memanggil sejumlah saksi ke PN Tipikor Banjarmasin untuk dimintai keterangan, di antaranya termasuk mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Namun sayangnya dalam persidangan kali ini, Mardani H Maming kembali absen. Ini adalah kali kedua Mardani Maming absen setelah sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut, pada Senin (28/3/2022) yang lalu.
Tim Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam Ntani mengatakan total memanggil tujuh saksi ke persidangan, namun semuanya tidak hadir.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum seperti dikutip dari wartabanjar.
Merespon hal ini, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Penuntut Umum kembali melakukan panggilan kepada para saksi tersebut, untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.
Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DIM)
Baca Juga: Vonis Banding Mardani Maming Lebih Berat, MAKI: Semoga Jadi Pembenahan di Sektor Tambang
bendum pbnu mardani h maming mangkir dari persidangan dugaan suap iup tanah bumbu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...