CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang mungkin diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming terkait status tersangka.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Desak KPK Usut Gratifikasi RAPBD Jambi
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (25/6/2022) malam.
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan Mardani H Maming saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
Dia juga menegaskan, lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK
"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni, kemarin," kata Irawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pihak Mardani menyatakan akan mempelajari surat penetapan tersangka tersebut dan akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Kami pelajari dulu,
insya Allah. Hak hukum yg diberikan dan ruang hukum yang tersedia kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan.(
GIB)
Baca juga :
KPK Tak Ambil Pusing Tudingan Bendum PBNU Mardani H Maming Terkait Kriminalisasi dan Mafia Hukum
Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Mardani Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Sekjen Barisan Gus dan Santri Nasional: Tak Ada Pilihan Lagi, PBNU Harus Menonaktifkan Bendum Mardani
Pengamat: Mardani Maming Jangan Jadi Bola Liar untuk PDIP dan PBNU
Gus Fahmi Mlangi: Bendum PBNU Kader ‘Naturalisasi’, Ketum PBNU Harus Tegas Berhentikan
Gus Luqman Prihatin Bendum PBNU Mardani Dicekal KPK: Organisasi Sampai Hari Ini Belum Ada Kalimat Menonaktifkan, Ada Apa?
MAKI Sebut Tak Elok Bendum PBNU Mardani Bangun Opini Mendegradasi KPK dengan Isu Kriminalisasi
Baca Juga:
KPK: 90% Kasus Korupsi yang Ditangani Terkait Pengadaan Barang dan Jasa