CARITAU JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
"Dalam hal ini biro hukum KPK mengapresiasi atas putusan hakim praperadilan yang telah menolak praperadilan ini," kata Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Litigasi Biro Hukum KPK, Iskandar usai sidang, Rabu (27/7/2022).
Iskandar mengatakan, keputusan penolakan praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu telah menguatkan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK benar benar sesuai aturan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Sehingga tindakan termohon dalam hal ini KPK adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk kemudian dilakukan tindakan-tindakan penyelidikan lainya," ujar Iskandar.
Selain itu, menurut Iskandar, hakim juga telah mempertimbangkan sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 tahun 2018 yang menyatakan praperadilan ditolak apabila tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sehingga hakim mempertimbangkan juga karena kedudukannya yang bersangkutan adalah DPO maka sesuai dengan SEMA tersebut permohonan praperadilanya ditolak," terang Iskandar.
Kendati demikian,menurut Iskandar, mengenai putusan pihaknya mengaku bahwa itu bukan ranah KPK melainkan ranah dari hakim, oleh sebab itu, status DPO yang disampaikan KPK kepada hakim sebelum putusan persidangan kemungkinan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
"Kita sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena yang bersangkutan sudah dipanggil secara bertahap tapi tidak hadir sehingga berdasarkan ketentuan hukum kita berwenang untuk melakukan penerbitan daftar pencarian orang," imbuh iskandar.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengugurkan gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming atas dugaan tindak pidana perkara korupsi suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hakim menilai, petitum (kesimpulan gugatan) praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu itu terlalu prematur, tidak jelas dan kabur. Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon tidak dapat membuktikan dengan jelas terkait tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan ini petitum yang disampaikan oleh pemohon (Mardani H Maming) dalam gugatan praperadilan adalah kabur, tidak jelas, tidak berdasar atau tanpa alasan berdasarkan undang-undang sehingga permohonan praperadilanya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima alias gugur," kata Hakim Hendra Utama Sutardodo di ruang sidang.
Hakim Hendra menuturkan, proses penetapan status tersangka terhadap Mardani H Maming oleh KPK adalah sah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengingat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK masih terus berlanjut hingga putusan praperadilan dibacakan.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau dikabulkan dan hakim tidak mempertimbangkan materi perkara serta menetapkan biaya perkara sejumlah nihil," tandas Hakim Hendra mengetuk palu yang ditandai sidang praperadilan ditutup. (GIB)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
kpk apresiasi hakim tolak praperadilan bendum pbnu mardani maming korupsi pertambangan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...