CARITAU MAKASSAR – Tiga belas orang terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (2/6/2022) malam.
Dalam sidang tersebut, JPU memberikan tuntutan yang beragam kepada 13 terdakwa. Mulai dari tiga tahun hingga 10 tahun penjara.
13 terdakwa masing-masing Andi Naisyah Tunur Ania selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar, Sri Rimayani yang diketahui berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut tiga tahun penjara dan dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.
Kemudian Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty selaku Pokja III Setda Kota Makassar dituntut tiga tahun penjara dan dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.
Apabila mereka tak mampu membayar denda, maka digantikan dengan pidana tiga bulan kurungan.
Tuntutan yang sama yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan juga diberikan kepada terdakwa Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari, Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera serta Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto yang diketahui bertindak selaku Pengawas Lapangan proyek Pembangunan RS Batua Makassar.
Berbeda dengan terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah di mana keduanya merupakan rekanan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan R Batua dituntut tinggi oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun penjara dan diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Di mana uang pengganti yang dibebankan untuk terdakwa Muhammad Khadafi sebesar Rp3.911.650.000 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta bendanya juga belum cukup untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, maka ia dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu dituntut dengan pidana tambahan dengan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp18.758.866.871. dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta bendanya juga belum cukup untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, maka ia dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.
"Jadi dari 13 terdakwa, dua orang diantaranya kita beri tuntutan tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Mereka masing-masing Muhammad Khadafi dan Andi Ilham Hatta Sulolipu. Mereka berperan sebagai rekanan dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar tersebut," jelas Koordinator Tim JPU Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, Jumat (3/6/2022). (KEK)
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD karena Menolak Makan dan Minum Obat
13 terdakwa korupsi pembangunan rs batua makassar dituntut 3-10 tahun korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...