CARITAU MAKASSAR - 9 Desember 2022, jadi momentum Hari Anti Korupsi Sedunia. Namun, sayangnya pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai masih lemah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Internal Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Anggareksa. Ia mengatakan catatan akhir tahun ACC dalam lima tahun terakhir menunjukkan lemahnya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sulsel.
Baca Juga: Peran Enam Tersangka Korupsi Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo yang Diresmikan Jokowi
Ratusan kasus mandek di beberapa instansi penegak hukum di Sulawesi Selatan. Kasus-kasus korupsi itu terhenti di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus mandek tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pertama, banyaknya penanganan kasus mandek yang ditangani oleh APH.
Kedua, bila ada kasus yang diselesaikan itupun waktunya lama sekali, butuh bertahun-tahun.
"Tidak ada semangat pemberantasan korupsi oleh APH itu," ungkapnya, Jum'at (9/12/2022).
Padahal, kata Angga, korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) lantaran punya dampak yang luar biasa terhadap masyarakat. Sebab itu, ia meminta APH serius mengusut kasus korupsi.
Hanya saja yang terjadi malah sebaliknya, koruptor justru mendapat hak istimewa (privilege) dari APH. Ketika mengembalikan uang negara maka tindak pidananya tak diproses.
Padahal, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana.
Bila dibandingkan dengan tindak pidana lain, seperti perampokan dan pencurian, saat barang yang hilang sudah didapat atau dikembalikan, APH tetap melakukan pengusutan.
"Faktanya jika dibandingkan dengan kasus pencurian biasa itu lebih berat dibandingkan hukuman koruptor. Misalnya, kasus perampokan, pencuri ayam, itu hukumannya lebih berat dari koruptor hari ini," tuturnya.
Hal ini merupakan fenomena aneh dalam semangat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, ia menyoroti KUHP baru lantaran banyak pasal-pasal bermasalah. Hal ini bertentangan dengan semangat anti korupsi dan demokrasi.
"Demokrasi kita berjalan mundur, jauh lebih buruk dari era Soeharto," pungkasnya.(KEK)
Baca Juga: Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Suap DJKA
hari anti korupsi sedunia acc sulawesi penanganan korupsi di sulsel korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...