CARITAU MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan industri persampahan di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar hingga kini belum menemui titik terang.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp72 miliar itu hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Padahal sudah enam bulan lamanya kasus tersebut bergulir, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Baca Juga: Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi
Menanggapi hal itu, Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera mengevaluasi kinerja unit Pidsus Kejari Makassar.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, sikap tertutup penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan ini sangat disayangkan, apalagi dalam kasus ini diketahui telah menguras anggaran besar.
"Kalau dilihat dari lamanya kasusnya ditangani, seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Malah menjadi aneh kalau justru perkembangannya tak terdengar lagi. Ada apa sebenarnya dengan Kejari Makassar?," ungkapnya kepada awak media.
Tak adanya transparansi progres penanganan kasus ini, kata dia, diminta agar pihak Kejari Makassar memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan kasus korupsi. Yaitu dengan segera menuntaskan kasus ini.
"Kasus ini cukup terang sewaktu ditangani unit intelijen Kejari Makassar, di mana ditemukan dugaan kuat unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sehingga kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke unit pidsus untuk dibuat terang lagi. Tapi anehnya bukan semakin terang tapi malah tak pernah lagi terdengar kabar perkembangannya," jelasnya.
"Bayangkan saja anggaran sebesar Rp70 miliar lebih dihabiskan untuk membebaskan lahan, tapi ujung-ujungnya lahan tak bisa disertifikatkan oleh Pemkot Makassar. Artinya dalam kegiatan ganti rugi ada dugaan salah bayar," tambahnya,
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, Kejari Makassar optimis untuk memberantas mafia tanah di Makassar, sebagaimana dengan instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk tegas dalam memberantas praktik mafia tanah, mafia pelabuhan, hingga mafia bandara.
Hanya saja, dalam proses penyelidikan kasus yang menelan anggaran sebesar Rp 70 miliar lebih dari APBD Kota Makassar di tahun 2012, 2013 dan 2014 ini, Kejari Makassar memilih tertutup.
"Kita masih menyelidiki, tertutup, penyelidikan tertutup belum bisa diekspos, mudah-mudahan penyelidikan ini bisa segera menjadi penyelidikan di Pidsus dalam waktu dekat," kata Andi Sundari dalam rilis akhir tahun di Kejari Makassar enam bulan yang lalu. (KEK)
Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Netralitas di Pemilu 2024
sudah enam bulan bergulir kasus dugaan korupsi lahan industri persampahan belum menemui titik terang kejari makassar korupsi mafia tanah jaksa agung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...