CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Empat tersangka, tiga penerima suap yakni Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi suap pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti 18 Oktober 2022," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan.
Saat ini tersangka KRM ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sedangkan tersangka HY, MB dan AD ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Konstruksi perkara menurut KPK, KRM yang menjabat Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB untuk menyeleksi secara ‘personal’ kesanggupan para orang tua mahasiswa.
Apabila ingin lulus, maka calon mahasiswa dapat ‘dibantu’ dengan menyerahkan sejumlah uang, di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin --seorang dosen-- dari para orang tua calon mahasiswa berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK seperti dirilis Antara juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari para orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.
Uang telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.(KEK)
komisi pemberantasan korupsi kpk mahasiswa baru universitas lampung unila suap rektor unila
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...