CARITAU JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyebut, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah capek melihat berita korupsi yang menyeret mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan salah satu kadernya.
Pasalnya, pemberitaan mengenai korupsi SYL sangat banyak diberitakan di berbagai media dan menyeret nama baik Partai NasDem.
"Ketua Umum sudah capek melihat beritanya," kata Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan dugaan korupsi lingkungan Kementan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan, Surya Paloh menyampaikan perasaan terkait pemberitaan tersebut, saat dirinya dipanggil untuk membicarakan korupsi SYL yang menyeret Partai NasDem.
Sementara terkait pengembalian uang dari SYL kepada Partai NasDem di luar Rp860 juta yang telah dikembalikan ke KPK, Sahroni menyebut Partai NasDem tak memiliki kewajiban mengembalikan karena tidak mengetahui keberadaan dana maupun sumber uangnya.
Pada persidangan, terungkap dari beberapa saksi bahwa terdapat pemberian dana dari SYL yang bersumber dari dana Kementan, untuk kegiatan Partai NasDem maupun organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Dana antara lain digunakan untuk pembelian sapi kurban, telur, hingga sembako.
"Tidak ada kewajiban mengembalikan karena kami tidak mengetahui," kata Sahroni.
Pada kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementan rentang 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekjen Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya disebut merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL seperti dirilis Antara didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...