CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menegaskan, pihaknya bakal membuka peluang untuk menjerat tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan suap dan perkara korupsi pihaknya patut diduga tersangka yang terjerat dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Unjuk Rasa Desak KPK Usut Gratifikasi RAPBD Jambi
Firli mengatakan, dalam perkara kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi di MA ini tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Adapun dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini, Hasbi diduga menerima aliran uang suap dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar.
Dalam keteranganya, Firli menjelaskan tujuan pihaknya kemungkinan bakal menerapkan pasal pencucian uang terhadap Hasbi Hasan lantaran bertujuan untuk mengembalikan serta juga turut
memulihkan keuangan negara yang mengalami kerugian atas peristiwa tindak pidana suap dan korupsi.
Disisi lain, dirinya mengungkapkan, bahwa penerapan pasal tersebut uga dapat memungkinkan untuk memiskinkan pada koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.
Ia menambahkan, tujuan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang itu dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," tandas Firli.
Diketahui KPK telah resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) pada Rabu (12/7/2023). Adapun HH ditahan setekah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara itu, KPK mengungkapkan bahwa HH diduga telah menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
"Besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Dalam keteranganya, Firli Bahuri mengatakan peristiwa itu bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata didalam internal kepengurusan koperasi simpan pinjam ID yang telah diajukan HT selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.
Firili menuturkan, agar proses hukum kasus itu selalu dapat dipantau dan dikawal, saudara HT selaku debitur telah menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya agar membantu menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
Adapun penanganan kasus tersebut, lanjut Firli, Heriyanto Tenaka merasa tak puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negri Semarang yang telah resmi membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman dalam gugatan pidana yang diajukan.
"terkait perkara pidana,HT yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung," tandas Firli. (GIB/DID)
Baca Juga: KPK Sita Rumah Rp5,5 Miliar Bupati Labuhan Batu Nonaktif Erik Adtrada
kpk tetapkan tersangka hasbi hasan dugaan suap penanganan perkara ma pasal pencucian uang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...