CARITAU JAKARTA – KPK menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di Gedung KPK, Jakarta.
"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
ICW diterima pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, bersama Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan perwakilan jaksa KPK.
Menurut Ali Fikri, KPK mengapresiasi ICW karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten dilakukan oleh KPK.
"Masukan tersebut juga wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Fikri.
Masukan ICW di antaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau pemulihan aset oleh KPK.
KPK sendiri terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi, yakni dengan melelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi.
"KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," katanya.
KPK seperti dirilis Antara, juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam akademi antikorupsi sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik hingga korupsi di korporasi.
Upaya pemberantasan korupsi memang tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.
"Selama ini, KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal. KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," pungkas Ali Fikri.(GIB)
kpk indonesia corruption watch icw pemberantasan korupsi tipikor
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...