CARITAU JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej, dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dinas terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Saat ini, Sugeng belum merinci lebih jauh perihal penerimaan uang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa uang diduga diterima asisten pribadi Eddy.
Baca Juga: Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK Terkait Korupsi CCTV
"Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," sambungnya.
Saat menyampaikan laporan, Sugeng sudah membawa bukti percakapan dan bukti transfer uang, yang disebutkan ada 4 bukti kiriman dana.
"Ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang Asprinya yang menerima dana disebut," kata Sugeng.
Aspri Eddy Hiariej yang disebut Sugeng itu adalah YAR dan YAM, meski hingga berita ini dirilis belum diketahui jelas identitasnya.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," imbuhnya.
Sugeng pun menjelaskan bahwa pemberian uang itu terkait dalam tiga peristiwa. Pertama, pada April dan Mei 2022. Saat itu melalui asistennya, YAR, Prof Eddy disebut menerima Rp4 miliar.
"Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej] melalui asisten pribadinya di Kemenkumham Saudara YAR," kata Sugeng.
Pemberian tersebut, kata Sugeng, berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen Prof Eddy. Belum diketahui konsultasi hukum apa yang dimaksud.
"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan Saudara ini [YAR] namanya ada di sini [bukti transfer]," ungkap Sugeng.
Sugeng menyebut, melalui perintah Prof Eddy, YAP dan HH kemudian membangun komunikasi. Peristiwa kedua, lanjut Sugeng, adalah pemberian dana tunai yang disebut terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar. Diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan Saudara YAR. Diduga atas arahan Saudara Wamen EOSH, Agustus," terang Sugeng.
Pemberian dilakukan oleh HH selaku Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
"Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU [Administrasi Hukum Umum]," ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, pengesahan itu muncul. Namun pada tanggal 13 September 2022, pengesahan tersebut di-takedown atau dihapus. Muncul susunan direksi baru PT CLM, tapi dengan susunan direksi baru bernama ZAS. (IRN)
Baca Juga: SYL Gunakan Uang Hasil Setoran ASN Lingkup Kementan untuk Bayar Cicilan Hingga Dinikmati Keluarga
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...