CARITAU JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang lanjutan dalam perkara kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (6/9/2023).
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan sebelumnya.
Baca Juga: BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK
"Rabu, 6 September 2023 Agenda Untuk Eksepsi," tulis laman PN Tipikor Jakarta Pusat.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang nilainya mencapai Rp100 Miliar. Rafael pun mengaku keberatan dan bersiap mengajukan eksepsi dan nota keberatan.
Awalnya penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk memberikan waktu menyusun eksepsi selama dua minggu. Namun, hakim menolak usulan tersebut dan meminta sidang selanjutnya digelar pada pekan depan.
"Berdasarkan hasil diskusi dengan klien, kami akan mengajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum Rafael Alun di persidangan.
"Izin yang mulia, kalau minta waktu dua minggu," lanjutnya
"Jangan terlalu lama," jawab Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Adapun Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (6/9/2023) mendatang.
JPU KPK mendakwa Rafael Alun telah melakukan gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Ti
Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RMA)
Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Putusan MK, Fahri Hamzah Buka Sayembara Tangkap Harun Masiku
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...