CARITAU JAKARTA – Di tengah upaya Praperadilan yang diajukan Mardani H Maming kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses penyidikan kasus dugan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terus berlanjut.
Terbaru, KPK mengonfirmasi seorang saksi Novita Tanudjaja mengenai pengetahuannya terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Baca Juga: Hadapi Lebaran, PT DLU Siapkan 45 Kapal Ke Seluruh Daerah di Indonesia
Novita merupakan Manajer Keuangan PT PCN periode 2010—2014 diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
"Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya, antara lain, terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT PCN," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7).
KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu pada hari Selasa (12/7). Namun, ketiganya tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran kepada tim penyidik.
Tiga saksi tersebut, yaitu Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013—2020 Wawan Surya, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR) serta Andy Cahyadi dari pihak swasta.
"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Kasus itu diduga melibatkan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2018 yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak. Selanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. (GIB)
Baca juga :
KPK Minta Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Ditunda, PBNU Tunjuk BW dan Denny Bela Mardani
Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Tak Hadiri Panggilan KPK, Salah Satunya Adik Mardani
Sidang Perdana Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditunda, Hakim Kirim Surat Peringatan ke KPK
Rela Cuti dari TGUPP DKI, Ini Alasan BW Mau Jadi Pengacara Mardani Maming
PBNU Tunjuk Kuasa Hukum Profesional Dampingi Mardani, Ketua PBNU: Maaf Saya Betul-Betul Belum Tahu
Tanpa Penjelasan Dua Istri Bendum PBNU Mardani H Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga: Minyak Goreng JAR Sudah Dijual di Pasar dengan Harga Terjangkau
penyidikan kasus korupsi mardani maming kpk periksa manajer keuangan pt pcn novita tanudjaja tanah bumbu bendum pbnu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...