CARITAU JAKARTA - Desakan pengusutan kasus dugaan menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi kembali bergulir. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto dalam pengusutan kasus tersebut.
Melalui keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, LPKAN Indonesia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak ragu dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 tersebut.
Baca Juga: Menko Perekonomian Tegaskan di MK, Perlinsos untuk Membantu Masyarakat
"Pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus didalami. Sebab ini murni tindak pidana korupsi. Oleh karena itu Kejagung harus gerak cepat menyikapi persoalan tersebut," kata Ketua Umum LPKAN Indonesia, M. Ali Zaeni dalam keterangannya yamg diterima, Senin (10/10/2022).
Menurut dia, mengingat nama yang disebut itu adalah tokoh parpol yang juga ketua umum Partai Golkar, terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik, oleh karena itu LPKAN meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa Airlangga Hartarto.
Baca Juga : Kejagung Bakal Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Esok Hari Ke PN Jaksel
“Kejagung harus bergerak cepat. Sebab kita ketahui Airlangga salah satu tokoh yang digadang-gadang bakal maju Pilpres mendatang dari Partai Golkar. Jangan sampai isu dugaan korupsi itu jadi bola liar,” ujar Ali.
Namun demikian, kata Ali, jika dalam pemeriksaan nanti Airlangga tidak terlibat maka harus dipulihkan nama baiknya.
“Jangan sampai kasus ini dikaitkan dengan persoalan politik. Untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Agung transparan dalam proses pemeriksaan ini. Sehingga tidak muncul istilah kriminalisasi. Mengingat Airlangga merupakan Ketum Golkar,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengabaikan kuota impor garam yang telah ditetapkan oleh pihaknya.
Hal tersebut Susi sampaikan saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Pada tahun 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. Susi dalam hal ini diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.
Seperti diketahui, Menteri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang saat itu dijabat oleh AIrlangga hartarto diduga menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.
Saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Ketua Umum Partai Golkar itu kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tadi pagi. Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.
"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," tuturnya. Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.
Ketut mengatakan tindakan Kemenperin itu berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok. (DID)
Baca Juga: Rafael Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di KPK
lpkan desak kejagung korupsi kuota impor beras airlangga hartarto korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...