CARITAU BANJARMASIN – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming hadir sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (25/4/2022).
Ratusan Banser Ansor sudah berdatangan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin di Jl Veteran, sejak sekitar pukul 07.30 WITA. Sementara itu, Mardani H Maming hadir di persidangan menjelang pukul 09.00 WITA.
Baca Juga: Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yusriansyah dan dua hakim lainnya dimulai pukul 09.00.
Agenda sidang adalah saksi Mardani H Maming dan 2 saksi ahli. Sebelum bersaksi, Mardani diambil sumpah.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (18/4/2022), Mardani H Maming menghadiri panggilan keempat sebagai saksi sidang gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin melalui zoom dari Singapura.
Hakim tampaknya tak berkenan dengan kesaksian via zoom, memutuskan menetapkan panggilan paksa bagi Bendum PBNU Mardani H Maming untuk hadir pada sidang selanjutnya pada Senin (25/4/2022).
“Hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Mardani H Maming yang sekarang sedang berada di Singapura. Dia harus hadir di persidangan tanggal 25 April 2022,” ujar Lucky Omega Hasan, pengacara Raden Dwidjono, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022). (DIM)
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming
mardani h maming bendum pbnu banser pengadilan tipikor banjarmasin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...