CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Hari ini, Kamis (23/2/2023), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Mereka yakni, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Cinta Mega dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso.
Baca Juga: Bendum NasDem: Ketum Capek Lihat Berita Korupsi SYL
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini tim penyidik tengah memeriksa dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, dan satu wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Ketiga saksi yang dipanggil adalah Cinta Mega, selaku anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan, Santoso, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat, dan Donald Saquarella selaku wiraswasta.
Cinta Mega dan Santoso (saat ini anggota DPR RI periode 2019-2024) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Selasa (17/1/2023), tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta, termasuk ruang pimpinan, ruang kerja Komisi C, dan ruang staf.
Dari penggeledahan itu tim penyidik mendapatkan beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DKI Jakarta, yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.
Pada Jumat 15 Juli 2022, KPK mengumumkan tengah melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara baru itu. Namun belum bisa membeberkan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Berdasar informasi yang dihimpun, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Pada perkara dugaan korupsi ini negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, kedua orang itu telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Pada perkara ini negara juga diduga mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. (DID)
Baca Juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri
kpk dugaan korupsi pengadaan lahan pulogebang pemprov dki periksa dprd dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...