CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Liquefued Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero tahun 2011-2012, Kamis (14/9/2023).
KPK memeriksa Dahlan dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada perusahaan negara yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut. Pemeriksaan terhadap Dahlan telah berlangsung kurang lebih enam jam.
Baca Juga: KPK Sebut Pemeriksaan Cak Imin Soal Kebijakan Sistem Proteksi TKI
Dalam keteranganya, Menteri BUM era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku menjalani pemeriksaan diberondong sejumlah pertanyaan untuk mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Selain itu, Dahlan menyebut bahwa dirinya juga diperlihatkan sejumlah dokumen oleh penyidik KPK yand berkaitan dengan proyek pengadaan LNG di PT Pertamina.
"Terkait Bu Karen. Iya (Karen Agustiawan tersangka)," kata Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatanya, Dahlan menyebut tidak mengetahui perihal proyek pengadaan LNG PT Pertamina tersebut. Dahlan mengklaim bahwa urusan pengadaan proyek tersebut sepenuhnya ditangani langsung oleh PT Pertamina.
"Enggak lah. Kalau ini Kementerian teknis begitu, kalau Kementerian BUMN enggak," ucap Dahlan.
Disisi lain, Dahlan kembali mengaku bahwa diri nya diperlihatkan sejumlah dokumen oleh para penyidik, untuk kemudian dibandingkan dengan keterangan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tandatangan saya berbeda ya, antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," tandas Dahlan.
Diketahui KPK hingga saat ini belum resmi untuk mengumumkan terkait pihak-pihak manakah yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. kPK mengklaim bahwa proses penyelidikan kasus ini juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan para tersangka selama 120 hari.
Adapun sebelumnya, KPK menyatakan proses penyelidikan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT. Pertamina akan menjadi prioritas utama untuk segera diungkap. Adapun lembaga antirasuah itu dalam hal ini mengambil alih kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan berpergian ke luar negeri kepada empat orang yang namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ke empat orang itu diantaranya Direktur Utama PT Pertamina periode jabatan 2009-2014 Karen Agustiawan, Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani, eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan sosok putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sosok Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan mengungkap fakta perkara, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini. (GIB/DID)
Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD karena Menolak Makan dan Minum Obat
kpk periksa dahlan iskan penyidikan dugaan korupsi kementerian bumn lgn
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024