CARITAU MAKASSAR – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus menelusuri perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap lingkup Dinas PUTR Sulsel tahun anggaran 2022.
Terbaru, Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Andhi Pramono Minta Hakim Putuskan Kliennya Lepas dari Semua Tuntutan
Kelimanya yakni Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Mantan Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem, Sekwan DPRD Sulsel, M Jabir, Plt Kepala BKAD Sulsel, Junaedi, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2019, Darusman Idham.
"Kelimanya dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sulsel pada Rabu (13/10/2022)," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri melalui rilis yang diterima caritau.com, Jumat (14/10/2022).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap lima orang saksi tersebut merupakan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov TA 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR).
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Kemudian Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK) dan Andy Sonny (AS).
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022 silam.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut, berawal saat BPK Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu di antaranya laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel dan seorang tersangka, YBHM masuk dalam anggota tim yang ditunjuk memeriksa saat itu.
Ia diduga aktif berkomunikasi dengan ketiga tersangka lainnya yang kebetulan ketiganya memang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019.
“Jadi YBHM sebelum memeriksa terlebih dahulu bertanya-tanya ke GG, WIK dan AS tentang bagaimana cara memanipulasi item-item pemeriksaan. Dan untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel di tahun 2019 itu juga diduga telah dikondisikan oleh AS, WIK dan GG dengan meminta sejumlah uang,” katanya.
Dalam perjalanannya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 tepatnya di Dinas PUTR Sulsel, tim BPK yang di dalamnya beranggotakan YBHM kemudian menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak.
Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel lalu mencari akal agar temuan yang ada bisa diubah.
Edy pun diduga berkomunikasi dengan GG yang dianggapnya berpengalaman dalam mengakali temuan BPK. GG kemudian mendukung keinginan Edy dengan memperkenalkannya ke YBHM.
Setelah mereka bertemu dan mengobrol, YBHM menyetujui apa yang diinginkan Edy untuk mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang.
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Edy menyetorkan uang senilai Rp2,8 miliar kepada YBHM, WIK dan GG. Demikian juga AS diduga turut menerima cipratan dana senilai Rp100 juta.
“Diduga uang Rp100 juta itu digunakan AS untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Sultra,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Fraksi NasDem di DPR RI Terima Rp20 Juta dari SYL
Sudah Dirasakan Maysarakat, Ini Sederet Bukti Kine...
Komitmen Prabowo dalam Memulihkan UMKM dan Ketahan...
Cawagub 02 Fatmawati Rusdi Dinobatkan Sebagai Pere...
Panglima Dozer Instruksikan Relawan Gaspol Menangk...
DKPP Lantik 228 Tim Pemeriksa Daerah untuk Pilkada...