CARITAU MAKASSAR - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos tahun 2022 di Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Takalar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, hasil audit dari BPK menemukan kerugian negara dalam kasus BPNT Kemensos tahun 2022 di tiga kabupaten tersebut kurang lebih Rp20 miliar.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Perintahkan Personel Polres Luwu Maksimalkan Pencarian Korban Tanah Longsor
"Dari tiga kabupaten tersebut hasil audit BPK telah ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp20 Miliar. Dengan tersangka 14 orang," ungkapnya saat dikonfirmasi Caritau.com, Selasa (20/12/2022).
Fadli menjelaskan, modus para tersangka yaitu melakukan mark up mengurangi indeks dan menyalurkan bantuan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sehingga hasil audit begitu, besar karena ada barang yang total los dari BPK," bebernya.
Di mana 14 tersangka tersebut, lanjut Fadli, mempunyai peran masing-masing sebagai koordinator daerah (Korda), suplaier, ketua KSU, dan pimpinan perusahaan.
"Peran tersangka ada sebagai Koordinator daerah, suplayer, ketua KSU, dan pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial," jelasnya.
Terkait dengan keterlibatan pejabat sendiri, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ini tahap pertama, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap 14 tersangka bisa saja ada tambahan tersangka. Jadi kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di sulsel ini bisa segera ditindaklanjuti dan bisa diterima dengan baik," tambahnya.
"Untuk masalah pejabat kita masih pengembangan muda-mudahan ke depan ada bukti yang cukup kita bisa lakukan tindakan," tambahnya lagi.
Untuk rincian para tersangka sendiri yakni di Kabupaten Sinjai ada empat tersangka di antaranya AR, IN, AA, dan AI, Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, dan RA.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi kurang lebih 20 penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Makassar, Ini Agendanya Selama di Sulsel
polda sulsel tersangka kasus dugaan korupsi bpnt 2022 korupsi caritau makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...