CARITAU JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggarkan sekitar RP1,5 miliar untuk memborong Televisi LED 43 Inch. Hal tersebut diketahui lewat dokumen paket pengadaan yang dibuat Sekretariat Jenderal DPR di situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Rabu (5/10/2022).
Tender itu rencananya untuk memboyong 100 unit TV LED ke ruang kerja anggota dewan.
Baca Juga: Desakan Munaslub Golkar Semakin Kencang, Pengamat Sebut Posisi Airlangga Hartarto Terjepit
Lebih rinci, dalam dokumen tersebut diketahui sumber dana murni menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.
Paket tersebut diberi nama “Pengadaan TV LED 43 Inch untuk Ruang Kerja Anggota” itu teregister dengan nomor 36341964. Sementara untuk pagu pengadaan TV LED ditetapkan sebesar 1.554.000.000.
“Total pagu Rp 1.554.000.000 (Rp 1,5 miliar),” tertulis dalam dokumen di situs itu.
Artinya, tiap televisi akan dibeli anggaran sekitar Rp 15 juta. Tak ada penjelasan soal merek tertentu yang akan dibeli.
“Jadwal pelaksanaan kontrak, mulai Agustus 2022, akhir Oktober 2022,” tulisnya dikutip Rabu (5/10/2022).
Dibantah Sekjen DPR
Ramai-ramai dikritisi publik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah kabar yang beredar.
Kata dia, informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak tepat.
"Salah, itu ngaco," kata Indra saat dimintai konfirmasi dikutip kompas.com.
Ia menyebut, pengadaan TV untuk anggota dewan sudah lama direvisi. Namun, Indra tidak memberi penjelasan lebih lanjut perihal pengadaan 100 TV LED 43 inci tersebut. (RMA)
Baca Juga: Apdesi Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Desa
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024