CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Getald Plate pada pekan depan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Penggunaan Kecerdasan Buatan Akan Diatur Pemerintah, Ini Kata Menkominfo
"Putusan ini adalah putusan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasihat terdakwa dan nanti akan kami bacakan seminggu yang akan datang, tanggal 18 Juli, hari Selasa," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan kasus BTS 4G Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa (11/7/2023).
Majelis Hakim melanjutkan, di persidangan selanjutnya tidak ada lagi proses jawab-menjawab. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan.
"Jadi hakim tidak menyatakan ini putusan sela, kalau disebut dengan putusan sela ini putusannya nanti bisa ditebak, putusan sela nanti ada putusan akhir. Kami tidak mau ya dianggap demikian, jadi putusan nanti adalah minggu yang akan datang, yakni putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan dari penuntut umum," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerald Plate.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Jaksa menilai, nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak benar dan harus dikesampingkan.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," kata dia.
Dilanjutkan JPU, eksepsi yang diajukan Plate dan penasihat hukumnya dinilai telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksisaksi, karena telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," paparnya.
Adapun, dalam eksepsinya pada 4 Juli 2023 lalu, Kuasa Hukum Plate, Achmad Cholidin menjelaskan alasan pihaknya mengajukan nota keberatan. Achmad, menilai JPU tidak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya.
Selain itu, dia menegaskan kliennya sebagai Menteri Kominfo, Johnny telah mendelegasikan kewenangannya terkait proyek BTS 4G kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Karena dalam menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” paparnya. (RMA)
Baca Juga: Penggeledahan Kantor Koni Sumatera Selatan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...