CARITAU JAKARTA – Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga Taufik Rahman yang menyebut penetapan tersangka dalam penyidikan kasus pidana suap tidak selalu harus berdasarkan keterangan saksi, tapi bisa juga melalui riwayat transaksi keuangan ataupun petunjuk lain yang mengindikasikan pemberian suap.
"Yang terpenting dalam tindak pidana suap itu adalah pemberian itu (uang) yang dibuktikan. Sebagai contoh bisa dilihat dari transfer (dana) atau pencatatan. Kemudian saksi yang mengantarkan penyelidikan yang melihat kejadian tersebut, tidak perlu pemberinya sendiri," kata Taufik Rahman pada persidang keenam gugatan praperadilan Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Febri Diansyah Hadir Sidang SYL, Beri Pengarahan Saksi?
Menurut Taufik, proses penetapan tersangka dalam penyidikan suap tidak selalu harus berdasarkan keterangan saksi.
"Tak harus ada saksinya. Ada kalanya suatu tindak pidana itu sama sekali tida ada saksinya. Jadi keterangan saksinya bisa diperoleh melalui petunjuk ataupun alat bukti surat atau melalui keterangan ahli," kata Taufik.
Taufik menegaskan, selain keterangan saksi, petunjuk lain yang bisa digunakan dalam pembuktian tindak pidana korupsi dapat dilihat melalui riwayat transaksi keuangan atau petunjuk lain yang mengindikasikan pemberian suap.
"Jadi tidak selalu ada saksi yang melihat. Bisa juga dilihat dari alat bukti yang lain yang berkaitan dengan transfer dana, ataupun hal-hal lain yang sifatnya memberikan indikasi terjadinya suap tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu kalsel yang menyeret Mardani H Maming sebagai eks Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menemukan fakta berupa dokumen dan keterangan saksi terkait dugaan penerbitan pengalihan perizinan pertambangan saat Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan, sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti, di antaranya surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen, beserta 18 orang yang telah memberikan keterangan," kata Ali Fikri pada Kamis (21/7/2022).
Menurut Ali, berdasarkan bukti-bukti permulaan tersebut, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan suap pengalihan IUP.
"Dari bukti permulaan yang cukup, maka sekitar Juni 2022 KPK mengingkatka status ke tahap penyidikan," jelasnya.
Ali pun menegaskan, kasus suap IUP yang melibatkan tersangka Mardani tersebut belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain. Oleh sebab itu, KPK menindaklanjuti perkara berdasarkan sejumlah laporan yang diterima dari masyarakat.
"KPK kemudian melakukan peyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN, serta analisis berbagai dokumen terkait kasus," pungkasnya.
PT PCN atau PT Prolindo Cipta Nusantara merupakan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan setelah menerima pengalihan IUP batubara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari.
SK pengalihan IUP itu ditandangani Bupati Mardani yakni SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Hal yang perlu dicatat, pengalihan IUP tegas dilarang UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, sementara eks Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang dijerat Kejagung dalam dugaan suap dan gratifikasi telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu 22 Juni 2022.
Dwidjono yang saat itu menjabat Kadis ESDM dan merupakan anak buah Bupati Mardani H Maming, diyakini majelis hakim terbukti menerima uang dari Dirut PT PCN (almarhum) Henri Soetio senilai sekitar Rp13 miliar.
Tim Kuasa Hukum Dwidjono pada 16 Februari 2022 atau saat masih proses persidangan Dwidjono, melapor ke KPK untuk meminta agar lembaga antirasuah melakukan supervisi kasus yang menimpa kliennya karena mereka beranggapan terbitnya SK pengalihan IUP dan terjadinya pidana korupsi tak bisa terjadi hanya atas peran Kadis ESDM, namun juga ada peran Bupati sebagai penandatangan SK pengalihan IUP.
Selanjutnya pada 7 April 2022, Tim Kuasa Hukum Dwidjono diwakili Lucky Omega Hasan kembali mendatangi KPK untuk meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada 16 Februari 2022.
Menurut Lucky, pada surat kepada Dewas KPK, pihaknya ingin menyampaikan pesan bahwa kliennya yang merupakan terdakwa dalam kasus pengalihan IUP Tanah Bumbu bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana.
“Kita sampaikan, klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP. Jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” papar Lucky.
Sementara Mardani H Maming yang pernah menjadi saksi dalam persidangan Dwidjono pada Senin 25 April 2022, menegaskan bahwa dirinya menandatangani SK berdasarkan draft yang disodorkan Kadis ESDM Dwidjono.
Baca juga:
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming.(GIBS)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Praperadilan Ditolak, Gus Salam: PBNU Tak Punya Alasan Lagi untuk Tidak Pecat Mardani H Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: SYL Transfer Uang Pedangdut Nayunda, Mengaku Utang Budi
kpk menghadirkan saksi ahli pidana universitas airlangga taufik rahman penetapan tersangka penyidikan kasus pidana suap tidak selalu harus berdasarkan keterangan saksi bendum pbnu mardani h maming tipikor suap dan gratifikasi pn jaksel pengalihan iup tanah bumbu kalsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...