CARITAU JAKARTA - Sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak petinggi Nahdatul Ulama (NU) David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) hari ini, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Anak AG Diperiksa sebagai Saksi Terakhir dalam Sidang Mario Dandy
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan kronologis penyebab dari peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy terhadap David Ozora.
JPU menyebut bahwa peristiwa penganiayaan berat itu berawal dari terdakwa Mario Dandy mendapatkan sebuah informasi dari mantan pacarnya (AP) terkait adanya dugaan hubungan persetubuhan antara (AG) sang kekasih dengan korban David Ozora.
JPU menuturkan, menurut keterangan saksi (AP), hubungan persetubuhan itu diduga dilakukan oleh keduanya (David Ozora dan AG di sebuah kontrakan milik David Ozora tanpa adanya sepengetahuan dari MDS selaku kekasih dari AG.
"Bahwa setelah anak saksi (AG) berpacaran dengan Mario Dandy Satriyo alias Dandy, pada hari Kamis (17/1/2023) tanpa sepengetahuan terdakwa Dandy, anak saksi AG pergi bersama korban David Ozora ke kontrakan David untuk melalukan persetubuhan," kata JPU diruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (6/2/2023).
Dalam keteranganya, JPU juga mengungkapkan, setelah mengetahui, adanya dugaan hubungan persetubuhan antara sang kekasih AG dengan korban, terdakwa MDS kemudian langsung menelpon korban David Ozora mengklarifikasi perihal informasi persetubuhan antara korban dengan AG.
Adapun saat kedua nya melakukan komunikasi melalui via gawai, korban David Ozora mengelak telah melakukan persetubuhan dengan AG. Hal itu lantas membuat terdakwa Mario Dandy alias Dandy emosi menggebu-gebu.
Mendapatkan pernyataan pengelakan informasi dari korban David perihal persetubuhan dengan AG, kemudian terdakwa Mario Dandy kembali menghubungi saksi AP untuk menanyakan terkait siapakah sosok yang telah melakukan hubungan badan dengan AG (kekasihnya).
"Mereka (MDH dan AP) lalu kembali berbicara mengenai hubungan persetubuhan antara AG dan David, dimana saat itu terdakwa Mario Dandy menanyakan kembali ke AP siapakah sosok yang telah bersetubuh dengan AG," terang JPU.
JPU menjelaskan, adapun setelah diberondong sejumlah pertanyaan dari MDS, akhirnya saksi AP berkata jujur kepada terdakwa bahwa sang kekasih AG telah melakukan hubungan badan dengan David disebuah kontrakan miliknya.
"Ya Den (benar memang David) tapi please Den jangan bocor karena David takut banget sama kamu," kata saksi AP dalam percakapan dengan MDH.
JPU menerangkan, mendapatkan informasi dari saksi AP perihal hubungan badan AG dan David, terdakwa Mario Dandy lantas merasa emosi dan kesal lalu kemudian menyusun rencana dalam rangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.
"Terdakwa Mario Dandy sangat ingin melakukan kekerasan terhadap David Ozora dan berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukanya pada David dengan mengajak terdakwa Shane Lukas untuk menemaninya," terang JPU.
JPU menambahkan, mengetahui informasi soal persetubuhan itu, Shane Lukas selaku terdakwa pun menuruti permintaan Mario Dandy untuk menyusun rencana dalam rangka balas dendam kepada David Ozora dengan melakukan tindakan penganiayaan berat.
"Lalu Terdakwa Mario Dandy kemudian dengan sengaja telah memilih area kepala (David) untuk dijadikan target kekerasanya, padahal terdakwa tau persis jikaarea kepada adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat kelumpuhan pada David," ucap JPU.
JPU menegaskan, atas perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
JPU menambahkan, selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atas perbuatannya terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta telah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," tandas JPU. (GIB/DID)
Baca Juga: PPATK Dalami Dugaan Rafael Alun Gunakan Rekening Konsultan Pajak untuk Transaksi
sidang perdana kasus penganiayaan mario dandy satrio david ozora pn jaksel jaksa penuntut umum
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...