CARITAU JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo cs pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan perkara tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022) hari ini.
Menghadapi sidang perdana ini, PN Jaksel melakukan koordinasi terkait pengamanan sidang. Koodinasi dilakukan dengan pihak kejaksaan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Putri Chandrawati ke Lapas Pondok Bambu
"Persiapan persidangan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Polres Jakarta Selatan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu (16/10/2022).
Djuyamto melanjutkan, persidangan Ferdy Sambo tidak akan mengganggu jalannya sidang perkara lainnya yang telah terjadwal. Ia pun memastikan bahwa seluruh proses sidang yang bergulir di PN Jaksel bakal berjalan sebagaimana mestinya.
"Persidangan-persidangan yang lain juga tetap berjalan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Djuyamto.
Sidang perdana Ferdy Sambo cs ini akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di PN Jaksel secara terbuka untuk umum.
Empat terdakwa bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selain empat terdakwa tadi, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang tersebut. Namun, sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
Tim majelis yang diketuai hakim Wahyu itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. (DID)
Baca Juga: Arif Rachman Di Vonis 10 Tahun Penjara
sidang sambo ferdy sambo putri candrawathi pembunuhan berencana brigadir j pn jaksel
Perayaan Hari Tari Sedunia di Denpasar
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...