CARITAU JAKARTA - Menteri Pertanian 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku berutang budi kepada orang tua pedangdut Nayunda Nabila, sehingga sering memberi uang dan barang, bahkan pernah menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.
Menurut SYL, ibu Nayunda pernah menjadi bendahara Partai Golkar saat dirinya menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, juga pernah menjadi tim sukses SYL selama dua periode menjabat Gubernur Sulsel.
"Saya merasa berutang budi, demi Allah. Kalau saya diminta membantu, saya merasa ada jasa ibunya yang membuat saya sukses," kata SYL menanggapi kesaksian Nayunda pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/5/2024).
SYL mengungkapkan beberapa uang yang diberikan kepada Nayunda di luar upah penampilan pada acara Kementan, sebenarnya diminta oleh ibu Nayunda yang mengkritik bayaran Nayunda selalu sedikit jika tampil di acara Kementan.
Nayunda Nabila sebagai saksi, mengaku mendapat kiriman uang Rp10 juta sebanyak dua kali tanpa keterangan dari SYL melalui ajudan Panji Harjanto, dan di luar penampilan acara Kementan.
SYL menuturkan, upah yang dibayarkan kepada Nayunda saat bernyanyi pada acara Kementan kisarannya Rp20 juta, padahal standar upah Nayunda sekali tampil Rp35 juta.
Selain menambah upah bernyanyi, SYL mengatakan bantuan yang diberikan kepada Nayunda untuk mencicil pembelian apartemen, juga bagian dari utang budinya kepada ibunda Nayunda.
"Siapapun orang Bugis Makassar minta tolong, sepanjang saya bisa akan saya lakukan," tuturnya.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL seperti dirilis Antara didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...