CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim menyakini bahwa Terdakwa Ferdy Sambo turut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata dia.
Adapun Wahyu menerangkan, majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.
Selanjutnya, majelis hakim juga mengambil kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyebutkan bahwa dia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Keterangan ini juga diperkuat oleh kesaksian Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual.
Dia menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Wahyu menerangkan, senjata Glock 17 milik Richard hanya menyisakan 12 butir peluru dari total kapasitas 17 peluru. Padahal, menurut Richard, senjata itu tak diisi penuh. Dengan jumlah tujuh tembakan masuk, hakim menduga terdapat 2-3 tembakan yang bukan berasal dari senjata Richard.
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi ahli, dari pemeriksaan balistik, ada 3-4 selongsong peluru yang berasal dari senjata jenis Glock yang tidak bertuan atau tidak diketahui dari mana asalnya.
Adapun, sesuai dengan barang bukti yang disita dari rumah pribadi di Jalan Saguling, Sambo memiliki persediaan sarung tangan warna hitam di rumahnya.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan saksi Richard," ujar Wahyu. (RMA)
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ricky Rizal, Kuasa Hukum Sebut Hakim Tak Berani Ungkap Kebenaran
hakim simpulkan ferdy sambo turut menembak atau eksekusi brigadir j sidang vonis ferdy sambo pn jaksel putri candrawathi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...