CARITAU SURABAYA – Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib menyatakan prihatin dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Rabu sore (27/7/2022).
“Kami turut prihatin dengan putusan praperadilan hari ini. PBNU sudah waktunya untuk mengambil keputusan tegas. PBNU sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak memecat (menonaktifkan) saudara Bendahara Umum Mardani H Maming,” kata KH Abdussalam Shohib kepada caritau.com, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Tak Lagi Jabat Ketua, ICW Minta Akses Firli ke Gedung KPK Dicabut
Gus Salam, panggilan akrabnya, mengaku sangat berempati dengan suasana kebatinan dan beban organisasi yang ditanggung Ketua Umum PBNU yang seolah tersandera oleh kasus yang dialami Bendum Mardani, yang seharusnya persoalan ini cukup diselesaikan oleh Sekjen.
Menurut Gus Salam, sampai hari ini Sekjen PBNU belum pernah mengeluarkan pernyataan apapun tentang situasi yang terjadi dalam penanganan kasus Bendum PBNU. Padahal Tim Kesekjenan seharusnya memberikan keterangan (klarifikasi/sikap organisasi) resmi secara berkala.
“Biar tidak ada kesan Sekjen bersembunyi dari ruang publik, juga ikhtiar menenangkan umat atas kasus hukum yang mendera salah satu pucuk pimpinan organisasi ulama yang berlandaskan kekuatan moral ini,” kata Gus Salam.
Gus Salam juga mengimbau agar Bendum PBNU Mardani H Maming menyerahkan diri, sementara semua pihak yang mengetahui keberadaannya segera memberi info ke KPK atau pihak berwajib lainnya.
“Semoga badai organisasi ini segera berlalu dan kita bersama-sama menyambut Satu Abad Nahdlatul Ulama Dengan Suka Cita & Berkhidmah Untuk Melayani Ummat,” pungkas Gus Salam.
Sebelumnya Hakim tunggal Hendra utama Sutardodo memutuskan menolak atau tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalsel.
Menurut Hakim, bukti-bukti yang diajukan KPK cukup untuk menetapkan Bendahara Umum PBNU tersebut sebagai tersangka.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menyebutkan terkait penetapan tersangka Mardani oleh KPK dinyatakan sah lantaran disertai bukti-bukti yang cukup. Karena itu Hakim menilai permohonan praperadilan oleh Mardani patut ditolak.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pada Selasa (26/7/2022), berharap Bendum PBNU Mardani H Maming menyerahkan diri kepada KPK. Diketahui, Mardani Maming sudah berstatus sebagai buronan KPK setelah lembaga antirasuah itu memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).
"Saya yakin dia akan menyerahkan diri," ujar Gus Yahya, panggilan akrabnya, kepada media usai menghadiri acara di Universitas Islam Indonesia, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (26/7/2022).
Namun ketika ditanya soal status Mardani sebagia Bendum PBNU, Gus Yahya menegaskan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu masih menjabat.
"Masih [bendahara umum]," ucapnya.
Gus Yahya juga menegaskan pihaknya belum berencana untuk memberhentikan Mardani dari jabatannya di PBNU, meskipun saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan buronan KPK.
"Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum)," ujarnya.(DIM)
Baca juga :
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani, Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Gugatan pada KPK
KPK Periksa Paman Bendum PBNU Mardani H Maming, Menelusuri Aliran Dana Rp89 Miliar?
KPK Panggil Mardani Kamis Besok, Ali Fikri Sebut Alasan Denny Indrayana Tak Dibenarkan Hukum
Ada Konflik Kepentingan, KPK: Posisi BW Sebagai Kuasa Hukum Mardani Dianggap Tidak Sah dan Batal
Mundur dari TGUPP, Bambang Widjojanto Fokus Bela Mardani Lawan KPK di Praperadilan
Sidang Ketiga Praperadilan, KPK Beri Bantahan Kriminalisasi Penetapan Tersangka Mardani Maming
KPK Minta Majelis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Punya Bukti Bendum PBNU Mardani Terima Rp104,3 miliar, Aliran Uang dari Direktur PCN
KPK Kantongi 129 dokumen dan 18 Keterangan Saksi soal Kasus Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani H Maming
Tulis Surat Terbuka, Wakil Ketua PWNU Jatim Sebut Kepemimpinan Ketum dan Sekjen PBNU Sebagai Ironi
Wakil Ketua KPK: Kami Akan Jemput yang Bersangkutan, Jika Tidak Bersalah Kenapa Maming Harus Takut?
Petugas Berompi KPK Hadiri Sidang Praperadilan Mardani H Maming
Ahli Perbankan di Sidang Praperadilan Mardani Singgung Modus Transaksi Keuangan Pelaku Korupsi
Penyidik KPK Berjaga-jaga di Sidang Praperadilan Mardani, KPK: Ada Pihak yang Ingin Intervensi
Tambang Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat, KPK Ajak Masyarakat Pantau Kasus Mardani
Kebetulan Saya Jarang Sekali Ikut, Deputi Penindakan KPK Pantau Praperadilan Bendum PBNU Mardani
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Mardani Maming
Pegawai Biasa Tercatat Jadi Direktur, KPK Sampaikan Modus Kasus Suap Mardani H Maming
Tim Hukum Mardani H Maming Hadirkan Ahli Pertambangan
Jemput Paksa Mardani Maming, KPK Geledah Sebuah Apartemen di Jakarta
Kuasa Hukum Tak Tahu Mardani Maming Akan Dijemput Paksa KPK
Bendum PBNU Mardani Diancam DPO oleh KPK, Denny Mengaku Beberapa Hari Tak Komunikasi
Belum Temukan Tersangka Mardani H Maming, KPK Ancam DPO
Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Jadi Buronan KPK, Koordinator MAKI: Pengajuan Praperadilan Mardani Maming Otomatis Gugur
KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim
Yakin Akan Menyerahkan Diri ke KPK, Ketum PBNU Belum Berencana Nonaktifkan Bendum Mardani Maming
Buron KPK Mardani Menghilang, PDIP Tegaskan Tak Akan Lakukan Intervensi Apapun
Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan, KPK Serahkan Surat DPO Mardani ke Hakim
Kantongi Banyak Bukti, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
KPK Tunjukkan Surat DPO Bendum PBNU Mardani H Maming
LPBH NU dan BW Pastikan Bendum PBNU Datangi KPK Kamis 28 Juli, DPO Mardani Dirilis
Himbau Bendum PBNU Mardani Menyerahkan Diri, Gus Fahmi Mlangi: Muslim Sholeh Patuh Hukum
Rabu 13.00 WIB Putusan Praperadilan Bendum PBNU, KPK Optimis Hakim Tolak Mardani
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Penyidik KPK Kembali Pantau Putusan Praperadilan Mardani Maming
Gugatan Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Tolak Praperadilan Mardani H Maming, KPK Nilai Hakim Objektif dan Independen
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sesuai Janji Saya Hadir, Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Akhirnya Bendum PBNU Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
Baca Juga: Soal Firli Bahuri, Kemensetneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka dari Polri
wakil ketua pwnu jatim kh abdussalam shohib hakim pn jakarta selatan menolak permohonan praperadilan bendahara umum pbnu mardani h maming tipikor kpk suap dan gratifikasi iup tanah bumbu
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...