CARITAU JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hingga saat ini menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri. Hal tersebut nantinya akan terkait dengan proses pengganti posisi Firli yang diatur dalam Undang-Undang.
“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari laporan Antara, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Penasihat Hukum SYL Sebut Ada Unsur Politik dalam Kasus Kliennya
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu dilakukan Polda Metro Jaya sesuai temuan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Kasus tersebut terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023. Merespons perkembangan baru tersebut, Ari menjelaskan bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. (IRN)
Baca Juga: Menakar Sosok Ketua KPK Pengganti Firli, Pengamat: Yang Penting Gak Rakus dan Tamak Kekuasaan
kemensetneg surat setneg Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Pimpinan KPK ketua kpk syahrul yasin limpo syl firli bahuri ketua kpk firli bahuri suap dan gratifikasi
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...
Badan Investigasi Rilis Laporan Awal Tabrakan Dua...
Kepadatan Jalur Puncak Bogor saat Libur Panjang
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...