CARITAU JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi perihal penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Mengingat status hukum itu, ICW menyebut Firli tak bisa lagi dianggap sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu tertulis, pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK," katanya.
ICW mendesak agar Firli tidak lagi terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, ICW meminta akses Firli di Gedung KPK untuk dicabut.
"Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," pungkasnya. (DID)
icw firli bahuri Firli Bahuri Tersangka ketua kpk firli bahuri suap dan gratifikasi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...