CARITAU JAKARTA – Chistian Soetio, adik kandung almarhum Henri Soetio mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), mengungkapkan dalam persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu bahwa kakak kandungnya sering mengeluh karena Bupati Tanah Bumbu saat itu Mardani H Maming sering meminta setoran, di mana nilai setoran yang ditransfer ke Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) tercatat mencapai Rp89 miliar.
Hal itu diungkap Christian Soetio yang saat ini menjabat Dirut PCN menggantikan sang kakak yang meninggal Juni 2021, saat menjadi saksi sidang dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
“Christian saat menjadi saksi mengungkapkan bahwa mendiang Henri Soetio sering mengeluh atau kesal mengenai Bupati Mardani H Maming yang sering minta jatah setoran,” kata Lucky Omega Hasan, kuasa hukum terdakwa kepada caritau.com, Jumat (13/5/2022).
Adanya aliran dana kepada Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum BPP HIPMI itu terjadi pada periode 2014 hingga 2020, di mana Mardani menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Christian menjadi saksi dalam sidang bersama Suryani Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) dan Muhammad Khabib pegawai PT PCN. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum terdakwa Raden Dwidjono.
Kasus korupsi yang menjerat Raden Dwidjono ini bermula dari pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN pada 2011 saat Mardani H Maming masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Pengalihan IUP dinilai melanggar UU Minerba karena IUP tak diperbolehkan untuk dilimpahkan atau dialihkan. Bupati Mardani H Maming terkait dengan kasus ini karena dia menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Mardani H Maming sendiri saat hadir menjadi saksi persidangan pada Senin 25 April 2022 mengaku menandatangani SK tersebut setelah drafnya diparaf para bawahannya, termasuk Kepala Dinas ESDM.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia (terdakwa) datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming.
Christian saat bersaksi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan PT TSP bekerja sama dengan PT PCN mengelola pelabuhan batu bara melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming yang kini juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebutnya sebagai pemilik saham PT PAR dan PT TSP.
Kesaksian Christian sempat menjadi perhatian dari anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya hakim Ahmad Gawi.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” jawab Christian.
Christian mengetahui adanya aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN, di mana Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming melalui PT PAR dan TSP.
“Ada berapa kali perintah itu?” tanya Ahmad Gawi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia,” jawab Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
“Jadi total Rp89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.
“Betul yang mulia,” jawab Christian Seotio.
“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.
“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69, yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” jawab Christian Soetio.
"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.
"Siap yang mulia," ucap Christian.
Pada persidangan itu, Christian juga menyatakan pernah mendengar langsung dari Henry Soetio melalui telepon, bahwa kakaknya itu hendak diperkenalkan kepada terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo oleh Mardani H Maming.
Soal perkenalan ini dibantah oleh Mardani H Maming saat bersaksi, bahwa dia tak pernah memperkenalkan Henri dengan Kepala Dinas ESDM Raden Dwijono.
Christian juga mengaku pernah mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono dan menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.
Menurut Lucky Omega Hassan, kesaksian Christian dan dua saksi lain dihadirkan pihaknya untuk meringankan Dwidjono yang sebenarnya sudah pernah berniat jadi justice collaborator.
“Kesaksian Christian menguatkan keterlibatan Mardani H Maming dalam konteks peralihan IUP, sebab ada aliran dana yang diterima oleh perusahaan-perusahaan afiliasi milik keluarga dari Mardani H Maming atau Grup Batulicin 69,” katanya.
Bahkan, lanjut Lucky, pada 2015 Christian Soetio mendengar sendiri percakapan dengan Mardani untuk setoran.
“Dari 2015 yang ketahuan, sedang itu berakhir sampai 2020. Total yang sudah dikeluarkan untuk bahasanya dalam persidangan tadi, jatah ya. Yang dikeluarkan sendiri sudah Rp89 miliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69, PT PAR dan PT TSP,” tegas Lucky.
Lucky pun berharap kesaksian Christian Soetio bisa ditindaklanjuti KPK.
“Karena ada dugaan aliran dana yang sifatnya tidak langsung, tapi ada afiliasi melalui perusahaan-perusahaan Grup 69 itu,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa Mardani H Maming, Irfan Idham, membantah kesaksian Direktur Utama PT PCN Christian Soetio.
“Apa yang disampaikan Christian itu tidak benar dan cenderung tendensius. Yang pertama keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT PAR dan PT TSP,” kata Irfan Idham, Jumat (13/5/2022).
Selain itu Christian dalam kesaksiannya mengaku baru masuk PT PCN tahun 2021, setelah Henri Soetio meninggal dunia.
“Sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu diketahui?” tanyanya.
Kemudian Irfan juga menyebut bahwa Mardani H Maming sama sekali tidak ada dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh saksi Christian Soetio.
“Selanjutnya kami sampaikan bahwa Pak Mardani tidak pernah menerima aliran uang sebagaimana yang disebutkan saksi. Sehingga kami keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” kata Irfan Idham.
Perlu diketahui, kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu ini ditangani Kejaksaan Agung setelah menetapkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka karena menurut kejaksaan, Dwidjono menerima uang Rp10 miliar dari PT PCN.
Padahal, menurut Isnaldi kuasa hukum Raden Dwidjono, uang Rp10 miliar tersebut merupakan utang piutang yang sudah diselesaikan urusannya.(BIM)
Baca juga:
Boyamin Soal Transfer Rp89 Miliar ke Mardani H Maming: Setahu Saya KPK Sudah Supervisi Perkara Ini
Baca Juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
chistian soetio henri soetio direktur utama pt prolindo cipta nusantara pcn bupati tanah bumbu mardani h maming bendum pbnu ketua umum bpp hipimi rp89 miliar pengadilan tipikor iup tanah bumbu
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...