CARITAU JAKARTA – Sekjen Barisan Gus dan Santri (BaGusS) Nasional Yusuf Hidayat meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menonaktifkan Bendahara Umum Mardani H Maming setelah resmi dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu Kalsel.
“Hal terpenting setelah Bendum PBNU resmi dinyatakan tersangka oleh KPK adalah bagaimana kita bisa menjaga marwah PBNU. Sudah tidak ada pilihan lagi, PBNU harus menonaktifkan Bendum atau kelegowoan Bendum untuk mengundurkan diri demi kebaikan bersama,” kata Yusuf Hidayat kepada caritau.com, Jumat (24/2/2022) sore.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan dan Tetapkan 15 Pegawainya sebagai Tersangka Kasus Pungli Rutan
BaGusS Nasional merupakan organisasi para Gus dan Santri seluruh Indonesia yang saat ini diketuai KH Fahmi Amrullah Hadziq, cucu Hadratus Syeikh Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari.
Menurut Yusuf Hidayat, Bagus meminta agar Bendum Mardani nonaktif karena kasus yang saat ini menimpanya tidak ada kaitannya dengan PBNU.
“Kasus itu terjadi saat dia menjabat Bupati Tanah Bumbu, sehingga kalau saat ini dia menjabat Bendum, maka mau tidak mau menjadi ada kaitan dengan organisasi,” tambahnya.
“Sekali lagi tidak ada pilihan lain karena proses hukum sudah berjalan dan Bendum sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Pilihannya dinonaktifkan oleh PBNU atau Maming mengundurkan diri dari kepengurusan PBNU,” tegasnya.
Secara pribadi Yusuf Hidayat berdoa yang terbaik buat Mardani H Maming dalam menghadapi kasusnya.
“Tapi kalau PBNU atau Maming tidak bersikap, itu justru organisasi akan terciderai dan semua orang menjadi prihatin,” tambahnya.
Yusuf mengaku tidak memahami kenapa PBNU sejak awal tidak menentukan sikap.
“Seyogyanya Gus Yahya sudah menentukan sikap sehingga PWNU Jatim tidak sampai membuat pernyataan keras. Itu kan menjadi polemik organisasi,” tambahnya.
Pada Selasa (21/6/2022), Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib menyatakan keprihatinan mendalam atas pencekalan Bendum PBNU Mardani H Maming.
“Sungguh ironis. Di Saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah, bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar Gus Salam panggilan akrabnya.
Gus Salam juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Bendum Mardani atas perkara korupsi yang menjeratnya.
“Maka kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” tegasnya.
Pihak Mardani H Maming sendiri, melalui kuasa hukumnya Ahmad Irawan menyampaikan bahwa kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya, Jumat 24 Juni 2022.(GIB)
Baca juga :
KPK Tak Ambil Pusing Tudingan Bendum PBNU Mardani H Maming Terkait Kriminalisasi dan Mafia Hukum
Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Mardani Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Pengamat: Mardani Maming Jangan Jadi Bola Liar untuk PDIP dan PBNU
KPK Siap Hadapi Jika Bendum PBNU Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
Gus Fahmi Mlangi: Bendum PBNU Kader ‘Naturalisasi’, Ketum PBNU Harus Tegas Berhentikan
MAKI Sebut Tak Elok Bendum PBNU Mardani Bangun Opini Mendegradasi KPK dengan Isu Kriminalisasi
Baca Juga: OTT Labuhanbatu, Selain Sang Bupati, KPK Juga Amankan Sembilan Orang Lainnya
sekjen barisan gus dan santri baguss nasional yusuf hidayat ketua umum pbnu kh yahya cholil staquf bendahara umum pbnu mardani h maming resmi tersangka komisi pemberantasa korupsi kpk tipikor iup tanah bumbu
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...