CARITAU JAKARTA - Jumlah harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin jadi sorotan. Nilai harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp24 miliar dinilai fantastis.
Menanggapi hal tersebut, Arifin, menjelaskan duduk persoalan nilai harta kekayaannya yang tertulis mencapai Rp24,5 miliar dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, data tersebut diimput sejak 15 hingga 20 tahun yang lalu.
Baca Juga: Saber Korupsi Desak Aparat Hukum Tindaklanjuti Dugaan Praktik Mafia Tanah di Morowali
"Semua data LHKPN yang saya input adalah hasil perolehan sejak 15 hingga 20 tahun yang lalu dengan harga yang masih terjangkau pada saat itu. Di antaranya pada saat masih menjabat sebagai lurah pada tahun 1999, camat pada tahun 2004, hingga saat menjabat sebagai wakil walikota Jakarta Pusat pada tahun 2015," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Dengan demikian, dikatakan Arifin, apa yang dia miliki saat ini telah dibeli jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Satpol PP DKI Jakarta sejak tahun 2019 hingga saat ini.
"Jika dikonversi dengan harga saat ini, nilai harga tanah yang saya beli waktu itu tentu sudah berbeda, karena harga tanah meningkat setiap tahun," jelasnya.
Arifin mengakui kalau memang ada kesalahan dalam menghitung nilai aset yang dituliskan dalam LHKPN, karena terlalu tinggi, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang atas nilai aset tersebut.
"Semua (data aset) yang saya input, dapat dipertanggung jawabkan asal usulnya," tegas dia.
Bapak tiga anak dengan istri bernama Witri Yenny ini merupakan jebolan DIII STPDN Jatinangor (1994), Strata I STIA-LAN (1997), dan Strata II Pascasarjana STIA-LAN (2005). Ia menamatkan pendidikan dasarnya di SDN 04 Jembatan Lima (1985), sementara pendidikan tingkat menengah pertama diselesaikan di SMPN 32 Pejagalan, Jakarta Utara (1988), dan pendidikan tingkat menengah atas diselesaikan di SMAN 17 Jakarta Barat (1991).
Arifin sebenarnya pernah bercita-cita menjadi tentara, tetapi jalan hidup justru membawanya ke sistem pemerintahan yang membuatnya menjadi birokrat hingga saat ini.
Setelah meraih S1 di STIA-LAN, Arifin dipercaya menjadi Sekretaris Kelurahan Duri Utara pada tahun 1998, selanjutnya naik menjadi Lurah Duri Utara (1999), naik lagi menjadi wakil Camat Grogol Petamburan (2001), dan dipromosikan sebagai kepala Bagian Humas dan Protokol (2002).
Karir Arifin di lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta terbilang moncer, karena pada tahun 2004 dia diangkat menjadi Camat Taman Sari, kemudian kembali dipromosikan menjadi Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Administrasi Wilayah Setda Provinsi DKI Jakarta (2008), Kepala Bagian Bina Pemerintahan Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (2009), dan Sekretaris Kota Jakarta Timur (2013).
Pada tahun 2015, Arifin menduduki jabatan sebagai Wakil Walikota Jakarta Pusat, dan dua tahun kemudian atau pada tahun 2017, menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
Pada tahun 2018 atau sebelum menduduki jabatan sebagai Kepala Satpol PP, Arifin mengemban amanah sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan. Sebelumnya dirinya tercatat pernah sebagai satu Lurah Terbaik Tahun 2001 dan Camat Terbaik Tahun 2006. (DID)
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Muhdlor, Paparkan Peran dalam Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...