CARITAU JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (13/10/2022) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kata dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut dilakukan di Gedung Merah putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK Empat Jam
"Hari ini (13/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan dalam
Selain Gazalba, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain atas nama Hasbi Hasan selaku sekretaris Mahmamah Agung (MA).
Kendati demikian, Ali belum dapat memberikan keteranga lebih lanjut terkait hal apa saja yang hendak didalami oleh KPK melalui pemeriksaan keduanya.
Meski begitu, kemungkinan keterangan dua saksi yang diperiksa oleh KPK tersebut bakal diperlukan untuk menindaklanjuti proses penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang terjadi di internal MA.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, Selain Sudrajad, KPK juga telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka tersebut yakni, Hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri yang diduga memiliki peran sebagai perantara dan penerima suap.
Sementara tersangka lain nya yang memiliki peran sebagai pemberi suap yakni, Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan terhadap sembilan orang tersangka ini dilakukan oleh KPK setelah mendapatkan informasi dan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah pihak yang berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Sementara itu, berdasarkan catatan, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pertama yang ditetapkan KPK menjadi tersangka. Adapun dalam perkara tersebut, KPK telah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka itu. (GIB)
Baca Juga: Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...